Kejari Bogor Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal dari Parungpanjang
BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengamankan 20.142 ekor benih lobster ilegal yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengungkapkan, ribuan benih lobster tersebut ditemukan di sebuah rumah di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor pada Minggu (9/11/2025).
“Tiga orang berinisial R, L, dan N telah mendatangkan 20.142 ekor benih lobster, terdiri dari 17.442 ekor benih bening lobster jenis pasir dan 2.700 ekor jenis mutiara dari wilayah perairan Binuangen, Banten,” ujar Agung, Kamis (11/12/2025).
Menurut Agung, ketiga tersangka merupakan orang suruhan W yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka mengelola benih lobster tanpa legalitas yang sah, seperti NIP, SIUP perikanan, Surat Keterangan Asal (SKA), dan dokumen pendukung lainnya.
Ribuan benih lobster itu ditemukan dalam kondisi hidup. Para tersangka disebut menurunkan paket lobster dari mobil, kemudian menyegarkan, menyortir, dan menghitungnya sebelum memasukkan benih-benih tersebut ke dalam kolam penyegaran.
“Setelah dicek kadar garamnya, para tersangka memasukkan benih lobster ke toples atau keranjang di dalam kolam untuk penyegaran selama tiga jam,” kata Agung.
Selanjutnya, benih-benih lobster tersebut dibungkus menggunakan plastik bening berisi sedikit air laut dan oksigen, dipress, lalu dilapisi aluminium foil. Paket itu kemudian dimasukkan ke dalam koper yang diberi batu es untuk menjaga suhu tetap dingin sebelum dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta dan dikirim ke Vietnam.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,” tutup Agung. [] Hari
