Kasus Gratifikasi di SDN Cibeureum 1, Komisi IV Minta Disdik Tanggungjawab
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor angkat bicara terkait adanya pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan Kota Bogor.
Diketahui, seorang kepala sekolah di SDN Cibeureum 1 melakukan gratifikasi pada saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu.
Kepala sekolah tersebut langsung dicopot dari jabatannya setelah oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya pada Rabu (13/8/2023).
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie P. Sultani mengaku miris atas kejadian tersebut karena belum mereda kasus carut marut PPDB di tingkat SMP dan SMA sederajat beberapa waktu lalu.
Menurut DPS sapaan akrabnya Kota Bogor benar-benar tercoreng oleh kasus yang terjadi di dunia pendidikan ini. Buruknya sistem pendidikan yang ada di Kota Bogor seakan-akan menggambarkan slogan “Anti Pungli” yang terbentang di atas banner dan terpasang di setiap sekolah yang ada di Kota Bogor hanya “lip service” belaka.
Tak hanya itu, Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 juga melakukan pemecatan secara sepihak kepada salah satu guru honorer yang mengajar di sana. Adanya abuse of power yang ditunjukkan oleh Kepala Sekolah SDN ini sebagai bentuk kegagalan sistem pendidikan di Kota Bogor.
“Menurut saya menjadi PPDB tahun ini adalah yang terburuk dalam perjalanannya selama ini dan ternyata slogan-slogan anti pungli hanya menjadi Lip Service saja,” ucapnya, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, kejadi ini menjadi tanggungwab kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Pasalnya, Disdik yang berperan sebagai pembina sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan, ternyata tidak bisa memberikan gambaran positif di tahun ini.
Sebelumnya, Walikota Bogor, Bima Arya memberhentikan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor.
Hal itu dilakukan karena kepala sekolah tersebut melakukan gratifikasi saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) lalu.
Bima Arya mengatakan, bahwa pemberhentian kepala sekolah SDN Cibeureum 1 berlaku pada Rabu 13 September 2023.
“Suratnya sudah dilayangkan kemarin, berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan,” ucap Bima Arya, Rabu (13/9/2023).
Namun, lanjut Bima jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses sesegera mungkin.
Bima mengungkapkan pencopotan kepala sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor berawal dari adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. [] Ricky