BOGOR-KITA.com –Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Yudi Indra Gunawan, SH., MH menilai, dalam kasus R3, Pemerintah Kota Bogor wajib menyelesaikan kewajibannya kepada Hj. Siti Khadijah dalam perkara Perdata No. 64/Pdt.G/2018/PN.BGR.
Penilaian ini dikemukakan Kajari dalam rapat di DPRD yang dihadiri oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Syarif Hidayat digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Senin (8/10/2018).
Kasus R3 terkait sengketa lahan antara Hj. Siti Khadijah dengan Pemkot Bogor. Lahan milik Hj. Siti Khadijah sepanjang 1.987 meter persegi awalnya akan diruilslag atau tukar guling, belakangan diwacanakan diganti rugi. Namun sampai sekarang belum terealisasi sehingga Hj. Siti Khadijah membawa kasusnya ke pengadilan. Pengadilan kemudian memberikan putusan berupa akta perdamaian.
Rapat merupakan prakrasi walikota. Kajari mengatakan mendapatkan surat dari Walikota Bima Arya yang meminta legal opinion (LO) terkait sengketa lahan itu.
“Yang meminta LO itu walikota dan mekanismenya membutuhkan waktu tapi untuk LO, kami akan memberikan kepada yang meminta dan masih proses,” ungkap Kajari.
Dalam rapat itu Kajari mengatakan hanya bisa memberikan pandangan dari perspektif hukum, dalam hal ini Kajari menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelesaikan kewajibannya kepada yang berhak yaitu dr. Siti Khodidjah dalam perkara Perdata No. 64/Pdt.G/2018/PN.BGR.
“Jadi terkait dengan putusan pengadilan berupa akta perdamaian, kami sepakat dan apresiasi semua pihak dalam hal ini menghormati kesepakatan tersebut yang berupa produk hukum,” tegasnya.
Apabila diganti rugi apakah anggarannya harus atau tidak dimasukkan ke APBD, Kajari menyatakan bahwa itu bukan ranahnya.
“Kalau urusan APBD itu kan urusannya pemda dengan DPRD tapi putusan pengadilan harus dihormati,” pungkasnya. [] Fadil