Kades di Kecamatan Ciawi Dipanggil Polres Bogor, Diduga Rusak Portal Lahan Parkir
BOGOR-KITA.com, BOGOR – Seorang kepala desa di Kecamatan Ciawi dipanggil Polres Bogor atas dugaan perusakan portal lahan parkir yang saat ini dikontrak oleh Alek Purnama Johan.
Alek Purnama Johan selaku pelapor mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga segala sesuatu yang mengarah pada aksi kriminalitas tentunya akan mendapatkan konsekuensi hukum.
“Iya ini kan ada unsur perusakan, jadi kami sengaja laporkan agar diproses sesuai hukum yang ada,” kata Alek Purnama Johan kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Pelaporan ke Polres Bogor ini sebenarnya tidak harus terjadi jika sang kepala desa dan rekannya tidak melakukan perusakan dan mau menandatangani izin persetujuan warga yang sudah ditandatangani warga dan RT/RW.
“Mungkin karena uang koordinasi kurang, kades tidak mau tandatangan, bahkan sampai melakukan perusakan,” ungkapnya.
Padahal, kata Alek uang koordinasi yang diberikan melalui pekerjanya sudah sesuai. “Kan tidak ada aturan izin persetujuan warga nominal harus berapa, tapi kami sudah sangat logis memberikan uang koordinasi untuk kades, eh malah masih tetap tidak mau tandatangan, dan malah merusak,” bebernya.
Sementara, sang Kades belum bisa dimintai keterangan terkait pemanggilan oleh Polres Bogor tersebut.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Umara mengatakan, saat ini sedang proses pemanggilan saksi-saksi.
“Sudah empat saksi kita periksa diantaranya sang kades ,” ujar AKP Teguh Umara.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi masih tetap akan terus berlanjut karena masih banyak terlibat. [] Danu