Kab. Bogor

Kades Cibinong Ditahan Polisi, Camat Gunungsindur Tegaskan Kasus Kejadian Bukan Saat Menjabat Kepala Desa

uang
Ilustrasi

BOGOR-KITA.com, GUNUNGSINDUR – Kabar penahanan terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial EK dan Kepala Desa (Kades) Cibinong Kecamatan Gunungsindur inisial HM oleh Polres Bogor ramai diperbincangkan publik.

Dari keterangan yang dihimpun redaksi media ini, penahanan terhadap kedua orang tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan berdasarkan adanya laporan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR.

Dimintai tanggapannya soal penahanan seorang Kades yang ada di wilayah yang dipimpinnya, Camat Gunungsindur Dace Hatomi mengatakan bahwa pihaknya menghormati apapun proses hukum. Terlebih, kasus yang menjerat Kades ini bukan terkait tata kelola pemerintahan desa saat yang bersangkutan menjabat.

Baca juga  Klub Raffi Ahmad Dapat Dua Penalti, Bikin Persikabo 1973 Telan Kekalahan

“Yang saya dengar kasusnya ini bukan saat yang bersangkutan menjabat jadi Kades, tapi sebelumnya. Jadi bukan soal tata kelola dari pemerintahan desa yang sekarang,” ungkap Dace Hatomi, kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Camat Gunungsindur menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPMD mengenai persoalan tersebut. Terutama jika benar ada kekosongan jabatan Kades selama menjalani proses hukum.

“Ini kan kasusnya baru dan belum ada keputusan tetap. Apakah nanti akan ada pelaksana harian atau apa? Saya masih berkoordinasi dengan DPMD,” ujarnya.

Dace Hatomi menegaskan, pelayanan publik atau pelayanan terhadap warga masyarakat di Desa Cibinong tetap berjalan dengan normal. Hanya saja yang harus diantisipasi jika ada hal – hal penting kebijakan publik yang bersifat strategis dan perlu tandatangan Kades.

Baca juga  HMR Desak Pihak Terkait Selesaikan Proyek Jalan Janala - Lebakwangi Rumpin 

“Itu yang saat ini masih sedang kami komunikasikan dengan pihak DPMD. Karena ada beberapa hal strategis yang jika ditetapkan kebijakannya merupakan kewenangan Kepala Desa. Misalnya ada Musdes, soal bantuan keuangan Dana Desa, ADD dan lainnya,” tukas Dace Hatomi. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top