Kab. Bogor

Kabupaten Bogor PPKM Level 3, Sejumlah Pembatasan Dilakukan

Ade Yasin

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, demi menekan angka lonjakan kasus Covid-19. Hal tersebut dikatakan Ade Yasin pada wawancara bersama Medcom.id secara live di platform media sosial Instagram, Senin (14/2/2022).

Bupati Ade Yasin menjelaskan bahwa demi menekan angka lonjakan kasus Covid-19, saat ini sudah ada pembatasan mulai dari kegiatan wisata, hotel, dan lain-lain. Kegiatan perkantoran juga sudah dibatasi dengan menerapkan WFH dan WFO, termasuk kegiatan rapat-rapat di dalam ruangan lebih banyak melakukan zoom meeting. Kita sudah menyesuaikan aturan yang ada di dalam aturan-aturan PPKM level 3.

Baca juga  Langgar Perbup 120, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Cegat Truk Tambang

“Saya kira, kalau semuanya disiplin, saya kira tidak ada masalah. Saya juga memberhentikan beberapa kegiatan seperti pelatihan, bimtek, rapat-rapat yang melibatkan orang banyak. Rapat tidak boleh lebih dari 2 jam dan lain sebagainya, ini merupakan salah satu langkah pengamanan agar tidak semakin banyak orang tertular cCovid-19,” jelas Ade Yasin.

Ditanya oleh jurnalis Medcom.id, Achmad Firdaus, tentang salah satu penyebab naiknya kasus Covid-19 akibat banyaknya terjadi penularan di KRL. Ade Yasin menuturkan, sudah ada aturan yang dibuat di KRL, seperti tidak boleh menerima telepon, mengobrol, dan kegiatan lainnya yang berpotensi terjadi penularan.

“Kalau peraturan itu ditaati saya kira tidak terlalu berbahaya jika naik kereta. Namun banyak terjadi pelanggaran, sehingga terjadi penularan di dalam KRL.”

Baca juga  Dua Caleg Asal Rumpin Berpotensi Dapat Kursi DPRD

“Saya kira semua tergantung kepada kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan. Dengan tidak membuka masker, dan jika berkerumun, tidak banyak berbicara dan melakukan interaksi lain yang dapat terjadi penularan. Aturannya sudah jelas, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi, sehingga banyak yang tertular di atas kereta,” tandas Ade Yasin.

Ade Yasin menambahkan, dengan menerapkan PPKM level 3, kita berupaya menekan lonjakan kasus, dengan membatasi kegiatan masyarakat dan kapasitas pada suatu tempat. Kalau mungkin terjadi peningkatan yang cukup signifikan, saya kira pemerintah pusat juga akan mengeluarkan kembali aturan yang lebih ketat. Jadi, kami sifatnya mengikuti instruksi dari pusat. []

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top