Donny Haryono
BOGOR-KITA.com – Jika ada pihak yang melaporkan, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor akan mengusut pelanggaran perizinan yang diduga dilakukan oleh Hotel Amaroossa. Penegasan ini dikemukakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Donny Haryono Setiawan kepada PAKAR di Bogor, Jumat (28/11).
“Kami belum pernah mendapatkan laporan soal Hotel Amaroossa baik pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh mereka. Karena itu kami tidak bisa melakukan pemeriksaan sebab untuk suatu kasus memang harus diahului oleh laporan, baru ditindaklanjuti,” tukas Donny.
Kasus dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan Hotel Amarossa sudah lama menjadi persolan. Kasus ini juga sudah sempat digugat oleh tiga warga ke Kejari Bogor. Hasilnya, penggugat dan tergugat (Pemkot Bogor) sepakat membentuk tim pencari fakta (TPF) yang terdiri dari LBH KBR, kalangan akademisi dan pemkot, guna menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hotel yang lokasinya berada berseberangan dengan Tugu Kujang di Jalan Pajajaran Kota Bogor itu.
TPF itu sendiri sampai saat ini belum terbentuk. Awalnya Walikota Bogor membentuk tim pemkot untuk melakukan tugas TPF. Tetapi setelah bertemu dengan Walikota Bogor Bima Arya beberapa waktu lalu, kuasa hukum LBH KBR, Sugeng Teguh Santoso mengemukakan, TPF akan segera dibentuk. Namun, setelah hampir sebulan, TPF belum juga terbentuk, sampai saat ini.
Namun demikian, tim yang dibentuk oleh Pemkot Bogor, sebelumnya sudah keluar dengan delapan temuan pelanggaran. Namun, sampai saat ini belum ada publikasi tentang sanksi atau tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan.[] Harian PAKAR/Admin