Kab. Bogor

Jika Ada Bukti Kuat Akibat Kelalaian, Penyedia Jasa Konstruksi Bisa Dipidana

BOGOR-KITA.com, PARUNGPANJANG – Ambruknya proyek tender pembangunan ruang kelas baru (RKB) SDN Lumpang 02 Parungpanjang terus menjadi perhatian berbagai kalangan. Syamsul Agus Alam, Pembela Umum pada Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menilai jika kecelakaan di proyek infrastruktur SDN Lumpang 02 Parungpanjang tersebut, mirip dengan robohnya mezanin di Bursa Efek Indonesia atau dinding roboh di Apartemen Pakubuwono Spring.

“Insiden ini bisa jadi dipicu human error atau engineering error. Karena bila ada perencanaan yang baik, potensi bencana atau kecelakaan bisa dihindari,” ujar pria Alam, Kamis (30/1/2020) pagi.

Alam membeberkan, pada pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, telah diatur bahwa, dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pihak pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Dia menambahkan bahwa penanggung jawab penyedia jasa konstruksi bisa dipidana jika terbukti ada kelalaian. Alam menjelaskan, ancaman hukuman buat penanggung jawab/penyedia jasa konstruksi bisa lepas jika memang insiden itu murni tanpa kesengajaan. “Kalau bukan human error berarti kecelakaan kerja dan tentu saja tidak bisa dipidana,” jelasnya.

Baca juga  Desa Kemang Alokasikan 50 Persen APB-Des untuk Peningkatan Ekonomi Warga

Masih kata Alam, potensi ancaman hukuman pidana dalam kasus semacam itu bukan isapan jempol. Dijelaskan olehnya bahwa, Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan soal kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. “Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang karena kesalahannya menyebabkan kematian orang lain, maka bisa dihukum penjara paling lama lima tahun,” ujarnya. Selain pasal 359, lanjut Alam, ada pasal 201 KUHP yang mengatur soal rusaknya bangunan. “Dalam pasal ini dijelaskan bahwa, seseorang dapat dipidana penjara 4 bulan 2 minggu jika karena kesalahannya menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan,” imbuhnya.

Selain KUHP, masih kata Alam, ada Pasal 60 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU 18 tahun 1999. Dalam pasal 60 tersebut ditegaskan bahwa, penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Baca juga  Ade Yasin Sebut KUPA dan PPAS-P 2020 Fokus pada Pemulihan Ekonomi dan Pelayanan Sosial

“Artinya pengguna jasa atau penyedia jasa (kontraktor) dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan,” tandasnya.

Namun untuk mengungkap sebuah kasus semacam ini, sambung Alam,  harus ada bukti – bukti kuat supaya potensi pidana dapat diungkap. Dia menandaskan, kecelakaan kerja karena bencana alam tentu tidak bisa dikenakan pidana, tapi bila diduga ada kesalahan manusia, maka harus ada pihak dimintai pertanggung jawaban hukum.  Pihak kepolisian yang menangani kasus semacam ini, sambungnya, harus memiliki keterangan dari para ahli bangunan.

“Soal ambruknya bangunan baru di SDN Lumpang 2 Parungpanjang, bisa saja dikategorikan kesalahan manusia, ketika terjadi kesalahan prediksi (perencanaan dan pelaksanaan-red) saat pembangunan,” pungkasnya. [] Admin 

Baca juga  Kepala Desa Termuda di Kabupaten Bogor : Ingin Bangkitkan Ekonomi Melalui Sektor Perikanan
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top