Kab. Bogor

Jerat Rentenir, Warga Ciawi Dipanggil Polsek

Orang tua Ade Nurjanah saat memperlihatkan surat pemanggilan dari kepolisian

BOGOR-KITA.com, CIAWI – Ade Nurjanah warga Teluk Pinang RT 03 RW 01 Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor hari ini, Senin (15/11/2021) harus memenuhi panggilan Kepolisian Sektor (Polsek) Ciawi. Dia mengaku dilaporkan oleh pemberi pinjaman karena belum mampu membayar cicilan utangnya yang ketiga sebesar Rp2 juta dari total pinjaman Rp20 juta.

Ade Nurjanah yang saat ini tinggal bersama orang tuanya mengaku selalu mendapat ancaman dari seorang rentenir berinisial J.

Wanita yang akrab dipanggil Yanah itu menyampaikan bahwa Ia meminjam uang kepada J karena terdesak kebutuhan ekonomi dan juga untuk menambah modal usaha yaitu jual beli produk herbal.

Namun, memasuki bulan ketiga dirinya tak mampu membayar cicilan karena usaha yang dirintisnya mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19.

“Awalnya itu saya kira bukan rentenir, karena sebelum akad orang yang menawarkan pinjaman itu menyampaikan pembayarannya bisa dicicil dan saya pikir seperti pinjaman ke bank. Akhirnya saya coba pinjam kepada orang tersebut dengan jaminan sertipikat rumah milik orang tua. Waktu itu di bulan Maret 2021 tanggal 6,” ujar Yanah saat menceritakan kronologi kepada wartawan di rumahnya, kemarin.

Baca juga  Ade Yasin Imbau Ibu Ibu Hindari Rentenir, Manfaatkan Koperasi

Sebelum mendapat uang pinjaman, dirinya membuat perjanjian selama satu tahun dengan cicilan Rp2 juta per bulan yang disertai jaminan sertipikat rumah milik orang tuanya. Setelah perjanjian disepakati, akhirnya seorang rentenir memberikan pinjaman uang sebesar Rp16 juta dari total Rp20 juta.

“Untuk total pinjaman itu Rp20 juta, tapi saya menerima Rp16 juta, karena uang Rp2 juta langsung dipotong untuk angsuran pertama, kemudian yang Rp2 juta lagi untuk mediator,” ungkapnya.

Kemudian, untuk angsuran kedua dirinya masih bisa membayar. Namun memasuki angsuran ketiga dia tidak punya uang hingga menunggak dua bulan. “Dari situ saya selalu di WA, ditelepon, hingga ucapan kasar, bahkan orang tersebut mengancam saya, katanya jika tidak bisa membayar maka ancamannya nyawa,” ucapnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Turunkan Personel Hingga Logistik Untuk Bantu Korban Gempa Kabupaten Cianjur 

Setelah mendapat ancaman tersebut, Ia pun bingung dan panik, sehingga Ia terus berusaha mencari pinjaman ke sana kemari untuk menutup pinjaman ke rentenir tersebut. Namun apa daya, usaha yang dilakukan Yanah tidak membuahkan hasil hingga akhirnya rentenir tersebut datang ke rumah untuk menagih utang.

“Dari situ dia rentenir beberapa kali ke rumah, bahkan sampai menginap tanpa izin RT. Kebetulan waktu itu orang tua saya punya Rp500 ribu dan saya pinjam untuk membayar utang ke orang rentenir,” bebernya.

Lanjut Yanah, orang tersebut kembali lagi datang ke rumah untuk menagih, waktu itu Yanah sedang tidak ada di rumah karena sedang berusaha mencari uang untuk membayar angsuran. “Jadi waktu datang ke rumah cuma ada bapak dan kakak saya, orang rentenir membawa surat perjanjian dan meminta bapak dan kakak saya untuk menandatangani surat perjanjian tersebut yang isinya untuk keringanan dua bulan dengan catatan membayar utang sebesar Rp26 juta, dari Rp20 juta yang saya pinjam,” jelasnya.

Baca juga  Ini Solusi Mudah Ridwan Kamil Cegah Penetrasi Renternir

Tak sampai di situ, ancaman dan tekanan terus diluncurkan dari pihak rentenir kepada Yanah dan keluarganya. Bahkan, namanya dilaporkan ke Polsek Ciawi dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Padahal, sesaat sebelum dilaporkan itu pihaknya sudah beritikad baik untuk membayar angsuran meski tidak full, namun namanya sudah dilaporkan ke polisi. [] Danu

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top