Kota Bogor

Jenal Mutaqin Penuhi Permintaan Warga Menggunakan Dana Pribadi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Aspirasi warga Kampung Jukut yang disampaikan kepada saya kebanyakan kepada fasilitas masyarakat. Masalahnya, secara aturan menurut UU 23  pasal 297,  bantuan sosial diberikan untuk peroranga, tapi hibah hanya bisa diberikan kepada kelompok masyarakat yang sudah berbadan hukum.

“Sehingga untuk  bantuan yang lebih bersifat stimulan, saya berikan dengan dana pribadi. Tapi untuk proses lebih lanjut saya akan bahas dengan tim bagaimana solusinya agar bisa dicover dengan APBD karena kebutuhan masyarakat mutlak harus dicover APBD,” ucap Wakil Ketua 2 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor dari Fraksi Gerindra, Jenal Mutaqin saat reses di Kampung Kebon Jukut RT 01 RW 01 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat (6/3/2020).

Baca juga  Skor Telak, Tim Futsal Kota Bogor Kalahkan Kota Tasikmalaya

Selain dihadiri ratusan warga, reses Jenal Mutaqin juga dihadiri oleh Lurah Babakan Pasar Rena Da Frina didampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibas Kelurahan Babakan Pasar.

Warga juga menanyakan maslah terkait pendidkan. “Di Kampung Kebon Jukut ini ada sekolah PAUD sawasta yang fasilitasnya sangat tidak layak,” kata Jenal Mutaqin.

Untuk halitu, Jenal Mutaqin mengatakan, akan berkoordinasi dengan lurah, opsi bantuannya mau ke APBD atau Corporate Social Responsibility (CSR) pihak swasta.

“Saya juga akan tawarkan ke Ibu  Lurah untuk membuat proposal ke BUMD dan beberapa perusahaan swasta, yang pasti kita DPRD akan terus berupaya dan carikan solusinya yang terbaik,” kata Jenal Mutaqin. [] Ricky

Baca juga  Pergantian Ketua Fraksi dan Komisi di DPRD Kota Bogor
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top