Kota Bogor

Jam Operasional Restoran di Kota Bogor Diperpanjang Satu Jam

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Jam buka unit ekonomi restoran di Kota Bogor diperpanjang satu jam, dari semula buka hanya sampai pukul 20.00 WIB, menjadi bisa buka sampai pukul 21.00 WIB.

Inilah salah satu yang berbeda dari perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 13 Oktober 2020 mendatang.

Dalam rilis yang diterima BOGOR-KITA.com, disebutkan, kebijakan perpanjangan PSBMK diputuskan melalui rapat koordinasi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota Bogor, Selasa (29/9/2020).

“Baru saja kami bersama Forkopimda melakukan pembahasan mengenai evaluasi penanganan Covid-19 dan juga dalam hal berakhirnya masa PSBMK hari ini. Di Kota Bogor, kita melihat secara keseluruhan hari ini masuk kategori merah setelah seminggu sebelumnya oranye. Jadi, PSBMK ini akan berlanjut sampai dua minggu ke depan (hingga 13 Oktober 2020) untuk kita akan evaluasi berdasarkan data-data yang ada,” ungkap Bima Arya.

Baca juga  PDAM Tirta Pakuan Sumbang Rp10 Juta untuk Lombok

Dalam kesempatan tersebut Bima Arya didampingi Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto, Komandan Lanud ATS Marsekal Pertama TNI Eding Sungkana, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Polisi Hendri Fiuser, Kepala Kejari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nenny Yulianny, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Perwakilan Korem 061/Suryakencana dan Kodim 0606/Kota Bogor.

Pertanyaannya adalah mengapa jam buka restoran diperpanjang satu jam?

Hal itu terkait dengan kasus penuran covid-19 yang banyak terjadi di kantor dan keluarga, sementara di restoran minim.

“Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga. Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” ujar Bima.

Baca juga  Katulampa Siaga 1, Puluhan Kios Pasar Jambu Dua Banjir

Dikatakan lagi, sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan. Untuk itu, jam operasional (restoran) kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam, karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya karena itu kita bersepakat melakukan penyesuaian sampai jam 9 malam,” tambah Bima.

Tim Elang dan Tim Merpati, lanjutnya, masih akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan di unit usaha, termasuk pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar Istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan. [] Admin/Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top