BOGOR-KITA.com – Polemik penutupan Jalan R3 di wilayah Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor tertanggal 19 September 2018, Pemerintah Kota Bogor menyatakan akan menutup Jalan R3 sesuai dengan keputusan PN Bogor, Senin (17/12/2018).
Hal tersebut diungkapkan Walikota Bogor Bima Arya yang menegaskan bahwa penutupan Jalan R3 harus dilaksanakan sesuai dengan keputusan dari pengadilan. “Soal Jalan R3 ini kesepakatan pengadilan, kita harus patuhi dan hormati itu, artinya Jalan R3 itu tetap harus ditutup,” tegas Bima kemarin saat ditanyai oleh awak media.
Namun orang nomor satu di Kota Hujan ini belum mengetahui kapan penutupan Jalan R3 itu di eksekusi, dengan alasan bahwa mencari solusi agar masyarakat masih bisa mengakses Jalan R3 itu walaupun ditutup.
“Untuk sekarang ini di carikan jalan secara teknis bagaimana supaya masyarakat masih bisa mengakses Jalan R3 itu, karena secara teknis sedang dikordinasikan di lapangan, supaya ada kemungkinan bagi warga mengakses dari sisi yang lain, kalaupun harus ditutup tapi kita hormati dan warga harus mendapat solusi juga,” jelasnya.
Menurut Bima, permasalahan penyelesaian Jalan R3 ini sudah dilakukan melalui berbagai upaya. Sekarang sudah dilakukan apraisal, kemudian sudah dianggarkan di APBD Kota Bogor Tahun 2019 untuk mengalokasikan pembayaran Jalan R3 itu. Jadi di Januari 2019 nanti akan selesai persoalannya. Saat ini sedang diupayakan membicarakan soal penutupan Jalan R3 dengan pihak pemilik lahan.
“Kami akan tutup Jalan R3 dan tidak bermasalah, tapi proses itu sedang dibahas dilapangan saat ini,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum pemilik lahan, Herli Hermawan mengaku kecewa terhadap sikap dan langkah pihak Pemkot Bogor. Berdasarkan keputusan pengadilan seharusnya Pemkot Bogor menaaati dan melaksanakannya. Ia juga menanggapi pernyataan Pemkot Bogor melalui Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Kota Bogor, Roni Ismail yang menyatakan bahwa pemkot tidak akan melakukan penutupan jalan R3 sebelum mendapat instruksi dari pengadilan.
“Pemkot Bogor melalui Roni Ismail telah melakukan logical falacy, kesesatan berfikir atas satu dalil yang sudah jelas. Dia mencoba membangun ilusi penyangkalan, menjustifikasi agar ketika tanggal 15 Desember 2018 pihak Pemkot tidak melakukan penutupan jalan R3, itu bukanlah sebuah kesalahan Pemkot selama belum ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Statemen tersebut merupakan perencanaan ketidaktaatan terhadap hukum atau putusan pengadilan oleh Pemkot Bogor. Luar biasa, ketidaktaatan terhadap hukum direncanakan,” tegasnya.
Herli menambahkan, tidak ada alasan lagi bagi Pemkot Bogor untuk tidak patuh, tiak taat dan tidak menghormati pasa putusan pengadilan, sehingga Jalan R3 harus ditutup. Mengambil tanggung jawab dan konsekwensi atas satu keputusan merupakan sikap yang gentle, bukannya melakukan justifikasi untuk lari, menghindari konsekuensi hukum yang sudah disepakati.
Bukankah putusan akta van dading (perdamaian) ini atas dasar kesepakatan bersama, yang ditandatangani oleh Walikota Bogor sebagai Tergugat di hadapan Hakim Mediasi. Bukankah Pemerintah Kota Bogor sudah menyepakati isi dari perdamaian tersebut dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak manapun. Pemkot Bogor telah mengingkari hasil keputusan PN Bogor, dan konsekwensi itu terdapat aturan hukumnya.
“Berikanlah warga Kota Bogor contoh yang baik dengan mentaati, menghormati dan mematuhi hukum. Salah satu kredibilitas pemerintahan adalah konsekwen menjalankan atas segala konsekuensi, termasuk hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN.BGR, yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mau tak mau harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) yang berdiri di atas lahan seluas 1.987 meterpersegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur pada Jumat (14/12/2018) kemarin.
Dalam akta tersebut tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, Walikota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sario Hidayat dan Kepala Dinas PUPR Chusnul Rozaqi akan menutup jalan R3 yang berada di atas tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018. Namun, hingga hari ini pemkot belum melakukan penutupan jalan r3 tersebut []Fadil