BOGOR-KITA.com – Pemkab Bogor tak bisa berbuat banyak terkait batalnya pembangunan jalur khusus truk tambang antara Kecamatan Parungpanjang, Gunung Sindur dan Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor
Pasalnya, sejak lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan atas pertambangan yang ada di wilayahnya.
Batalnya Pemprov Jabar mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan khusus truk tambang tersebut diketahui dari pernyataan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya. Ia mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Barat tidak memasukkan alokasi anggaran pembangunan jalan khusus truk tambang di Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019.
Pemkab Bogor mati gaya ketika harus berbenturan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengenai kegiatan tambang yang kini beroperasi di wilayah Utara Kabupaten Bogor itu.
Sekeretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, Pemkab Bogor hanya bisa terus mendorong upaya percepatan pembangunan jalur khusus truk tambang kepada Pemprov Jawa Barat.
“Itu (jalur tambang) gagasan muncul dari kita. Kita hanya bisa mengusulkan dan terus mendorong. Sebab kewenangannya ada Pemrprov Jawa Barat,” kata Adang, beberapa waktu lalu.
Menurut Adang, posisi ini sangat dilematis. Sebab, dia mengaku pemerintah ingin melakukan sesuatu untuk masyarakat, tetapi berbenturan dengan aturan.
“Jika kewenangan ada di kita, kita pasti tidak diam saja. Dan untuk saat ini kita hanya bisa mengusulkan dan mendorong pembangunan jalur khusus tambang,” tegas Adang. [] Admin/PKR