Regional

Jabar Awasi Penerapan Protokol Kesehatan di Perusahaan

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Mochamad Ade Afriandi menyatakan, pihaknya intens menyosialisasikan protokol kesehatan di tempat kerja dengan membuat Tim Cegah COVID-19 (TCC-19). 

Selain menyosialisasikan, TCC-19 yang terdiri dari Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan Jabar bertugas mendata dan memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan COVID-19 di perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

“Tim Cegah Covid-19 Wasnaker tetap melakukan pemantauan berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan, juga pemberlakuan PSBB di Jabar,” kata Ade di Kota Bandung, Senin (4/5/2020).

Disnakertrans Jabar sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan COVID-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar.

Sebelumnya, sebuah pabrik rokok di Surabaya ramai diberitakan karena dua pekerjanya meninggal karena corona. Setelah diperiksa, puluhan pekerja dinyatakan positif corona. Operasi pabrik rokok itu akhirnya ditutup. Di Jawa Barat masih ada perusahaan yang terus beroperasi selama pemberlakuan PSBB. Bupati Bogor Ade Yasin beberapa kali menyingung perusahaan yang masih beroperasi itu. Dalam rapat evaluasi perpanjangan PSBB di Bodebek, soal perusahaan yang masih beroperasi itu juga menjadi salah satu agenda bahasan.

Baca juga  Masih Banyak Warga Kabupaten Bogor Tak Disiplin Protokol Kesehatan

Mochamad Ade Afriandi mengatakan, dalam protokol kesehatan tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya. Salah satunya dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja. 

Supaya pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Ade, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan daftar perusahaan yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. 

Baca juga  Ibu Ibu Jadi Pengedar di 15 Lokasi Sarang Narkoba di Jabar

“Disnakertrans Jabar belum mendapat tembusan perusahaan yang mendapat IOMKI. Untuk itu, kita berkoordinasi dengan Disindag agar dapat ditembuskan Daftar Perusahaan yang mendapat IOMKI, agar dapat dipantau operasionalnya saat PSBB,” ucapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menegaskan bahwa pihaknya sudah mengimbau perusahaan yang diperbolehkan beroperasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat kepada karyawannya. 

“Kita sudah mengimbau kepada industri untuk bisa melaksanakan protokol kesehatan kerja,” kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/5/2020). 

Daud mengatakan, Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 sudah mengatur secara rinci dan komprehensif hal-hal yang mesti dilakukan perusahaan dan pekerja. 

Baca juga  Rotasi 24 Pejabat, Ridwan Kamil: Mesin Birokrasi Harus Ngabret

“Sudah jelas dan sudah rinci bahwa industri-industri yang jalan pada saat COVID-19 ini harus melaksanakan protokol-protokol yang sesuai dengan pedoman dari WHO. Bagi industri, sebelum masuk kerja screening suhu tubuh,” ucapnya. 

Dua kawasan di jabar, yakni Bandung raya dan kawasan Bodebek sudah menerapkan PSBB. Setelah Menkes menyetujui PSBB Tingkat Provinsi Jabar, maka mulai tanggal 6 Mei 2020, seluruh atau 27 kabupaten kota di Jabar menerapkan PSBB. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top