BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Sidang tuntutan terhadap Iwa Karniwa (mantan Sekda Jabar), terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Iwa 6 tahun penjara. Tuntutan tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).
“Majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp 400 juta, subsider tiga bulan penjara, kata Jaksa KPK,” Kiki Ahmad Yani.
Menurutnya, Iwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dan Iwa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
“Ya, pada intinya adalah proses perizinan untuk membangun proyek Meikarta,” ucapnya.
Selama fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, Jaksa menyimpulkan bahwa Iwa telah menerima uang senilai Rp 400 juta. Uang tersebut diterima oleh Iwa melalui Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Anggota DPRD Jabar yakni, Waras Wasisto.
Menurut Jaksa, oleh Iwa uang tersebut digunakan untuk membuat alat peraga, spanduk untuk kepentingan sosialisasi. Karena pada saat itu Iwa akan maju sebagai bakal calon Gubernur Jabar.
“Secara yuridis dari fakta hukum, maka unsur menerima hadiah atau janji telah terbukti secara sah menurut hukum,” ujar Jaksa.
Iwa-pun dituntut membayar uang Rp 400 juta, pengganti kepada negara. Dan, apabila dalam waktu satu tahun, setelah putusan ia tidak dapat membayar. Maka harta benda Iwa akan disita untuk dilelang.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidanakan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, hal yang memberatkan hukum bagi Iwa karena dia tidak mendukung pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bebas korupsi. Namun yang meringankannya adalah Iwa belum pernah dihukum.
“Iwa telah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1),” pungkas Jaksa.[] Roni