Nasional

IPW Tolak Wacana Bebaskan Napi Korutor Karena Corona, Kecuali Kelas Tertentu

BOGOR-KITA.com, JAKARTA – Ind Police Watch (IPW) menolak wacana untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah Covid-19, kecuali kelas tertentu.

“Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Neta mengatakan, selama ini bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi. Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Mengapa tiba tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19. Menkumham sendiri, kata Neta, belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa.

Baca juga  Bappenas Susun Protokol Produktif dan Aman Covid-19

Kalau pembebasan itu untuk napi kelas tertentu IPW masih menyetujuinya.  Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas tertentu atau katakanlah kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yg memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan.

Sedangkan napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.

Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.

“Jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat, terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut,” kata Neta.

Baca juga  Studi Dana Pensiun: 60 Persen Pekerja di Jakarta Belum Punya Tabungan Pensiun

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi terseebut.

Sesungguhnya ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah corona.

Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona. Dgn kerja sosial ini tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri. Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dlm komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

“Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah corona patut diapresiasi, tapi khusus hanya napi kelas teri,” tutup Neta. [] Admin

Baca juga  IPW Apresiasi Kinerja Polres Bogor Raih Penghargaan Ombudsman RI
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top