Neta S Pane
BOGOR-KITA.com – Intervensi terbuka yang dipertontonkan Presiden Jokowi dalam kasus Novel Baswedan akan membuat matinya kepastian hukum, sekaligus membunuh profesionalisme Polri dalam melakukan penegakan hukum, terutama terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan intervensi terbuka yang dipertontonkan Jokowi, yang terang-terangan meminta Polri agar tidak menahan Novel,” kata Ketua IPW, Neta S Pane dalam siaran pers yang dikirim ke Redaksi BOGOR-KITA.com, Sabtu (2/5/2015)
Apalagi Jokowi meminta agar Polri menghentikan penanganan kasus yang menimbulkan kontroversial itu. Padahal Novel sebagai aparat penegak hukum, tidak bersikap koperatif dan sudah dua kali dipanggil tapi tidak muncul untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Jokowi seakan tidak peduli bahwa apa yang dilakukan Novel itu terkatagori sebagai sikap yang mempersulit proses penyidikan.
Sikap Jokowi yang mengintervensi kasus Novel sudah mencederai rasa keadilan korban dan keluarga korban. Apakah jika Jokowi yang menjadi korban, dia akan bisa menerima intervensi seperti itu. Seharusnya sebagai kepala negara, Jokowi menjaga sikap dan tidak berpihak, apalagi melakukan intervensi pada proses hukum yang sedang dilakukan Polri.
JIka Polri dianggap tidak profesional, Jokowi bisa meminta Novel melakukan prapradilan dan bukan secara terbuka mengintervensi Polri. Sikap Jokowi yang sudah mengintervensi Polri itu akan menjadi preseden. Selama ini cukup banyak keluhan masyarakat terhadap sikap dan prilaku aparat kepolisian yang melakukan salah tangkap, penyiksaan dan penganiayaan. Semuanya terbiarkan. Dengan adanya kasus Novel, ada titik terang bahwa Polri mulai memproses kasus-kasus seperti itu.
Sayangnya, Jokowi melakukan intervensi dan intervensi itu dikhawatirkan akan membuat kasus-kasus penganiayaan dan penyiksaan di kantor-kantor polisi akan terus berlangsung dan tidak akan pernah diproses secara profesional oleh Polri. “Akibatnya masyarakat yang akan dirugikan dan akan menjadi korban kesewenang-wenangan oknum kepolisian. Padahal KHUP menegaskan, tersangka penganiayaan diancam hukuman 5 tahun penjara dan dalam proses penyidikan tersangkanya bisa ditahan,” tutup Neta. [] Admin