BOGOR-KITA.com – Bogor – Praktisi hukum Guntur Siliwangi, S.H. menjelaskan ancaman hukuman bagi perusahaan pembuang limbah ke Sungai Cileungsi.
“Pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi. Ia mengatakan terhadap kasus pencemaran lingkungan di sungai Cileungsi dapat diterapkan tiga jerat hukum, yaitu administrasi, perdata dan pidana,” kata Guntur Siliwangi kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (17/10/2019).
Menurutnya, aspek administratif dalam hal ini dapat dilakukan dengan pengawasan dan penerapan sanksi oleh pemerintah berupa pencabutan izin.
Guntur menjelaskan untuk aspek perdata dalam hal ini gugatan perbuatan melawan hukum dengan memasukkan permintaan ganti kerugian lingkungan, sebagaimana hal ini didasari pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 Piagam Hak Asasi Manusia (Tap MPR RI No. XVII/MPR/1998), yang menyebutkan terkait “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Gugatan perdata tersebut dapat dilakukan baik oleh individu dan kelompok masyarakat (class action).
“Bahkan pemerintah dapat juga mengajukan gugatan perdata atas ganti kerugian lingkungan yang diderita akibat pencemaran lingkungan di sungai Cileungsi,” kata Guntur.
Aspek pidana, lanjut Guntur, dalam hal ini apabila yang melakukan adalah korporasi, maka penerapan hukumnya dapat menggunakan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
“Selain itu pertanggungjawaban tindak pidana lingkungan dapat dikenakan kepada perseorangan dan perusahaan sebagaimana urusan dalam hak dan kewajiban. Adapun hukuman pidananya dapat berupa denda dan pemenjaraan. Di dalam UULH sendiri, sanksi pidana denda untuk perusahaan diperberat sepertiga dari sanksi pidana denda untuk individu,” tandasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin bertekad menjadikan Sungai Cileungsi Berseri. Ia ingin menindak tegas korporasi yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri agar para perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cileungsi tidak ditindak dengan Perda melainkan UU Lingkungan Hidup,” kata Ade Yasin. [] Hari