Ini Tanggapan KPK atas Eksepsi Ade Yasin
BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin pada perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Intinya tanggapan kita menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Karena sudah masuk pokok perkara. Bahwa ada juga eksepsi yang masuk ke ranah pra-peradilan,” ungkap jaksa KPK, Roni Yusuf usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang ia bacakan menjelaskan bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya telah masuk ke pokok perkara.
“Bahwa kalau sudah ini, sudah masuk ke materi dakwaan. Karena eksepsi itu kan hanya mengenai pasal 156 KUHP, tidak masuk ke ranah persidangan,” kata Roni.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyebutkan bahwa pihaknya sengaja memasukkan bahasan pokok materi pada eksepsinya karena menanggap dakwaan dari jaksa tidak jelas dan tidak cermat.
“Di pembukaan eksepsi kita, kita katakan andaikan pun kita menyinggung pokok perkara adalah tujuannya untuk lebih menjelaskan memberikan informasi kepada hakim atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan,” kata Dinalara.
Sebelumnya, Dinalara Butar Butar saat membacakan eksepsinya menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
“Peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena hal ini tidak diuraikan dalam dakwaan. Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum,” ujarnya.
Ia bahkan menyampaikan tujuh poin permintaan kepada hakim atas dakwaan yang dianggapnya tidak cermat, yaitu menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara. [] Hari