BOGOR-KITA.com – Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait jam operasional truk tambang di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya.
Rencananya jam operasi truk tambang tersebut mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Penentuan jam operasional disesuaikan dengan aturan yang lebih dulu diberlakukan Kabupaten Tangerang dari pukul 22.00 sampai 04.00. Tujuannya agar tidak terjadi stagnasi angkutan.
“Tapi jam operasional itu berlaku untuk truk angkutan di atas 8 ton. Kalau yang di bawah 8 ton itu masih beroperasi 24 jam,” ujar Kabag Operasional (Ops) Polres Bogor, Faisal Pasaribu usai mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Bupati Bogor ade Yasin, di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kamis (17/1/2019).
Bukan hanya itu, pungutan liar yang terjadi di wilayah Parungpanjang dan sekitarnya juga akan diperhatikan.
“Pungutan liar di wilayah tambang ini disebut sebagai salah satu penyebab utama dimana angkutan tambang sulit diatur,” Faisal Pasaribu.
Fasil tak menampik jika sering mendapatkan aduan pungutan liar tersebut. Namun dia mengaku tidak bisa berbuat banyak lantaran aturan untuk menindak belum kuat.
“Masalah ini sudah pernah disampaikan ke kita. Tapi kita tidak bisa serta merta menyelesaikan itu langsung, karena kalau kita mau menegakkan aturan, maka kitanya sendiri juga harus berkaca, sudah menegakkan aturan atau belum,” kata Faisal.
Dia menjelaskan, pembenahan diri untuk memperkuat aturan penindakan pungutan liar tersebut dilakukan agar pemerintah atau dalam hal ini kepolisian juga memiliki payung hukum yang kuat.
“Pungli salah, angkutan tambang juga salah. Jadi ketika kita menindak pungli tapi angkutan tidak ditindak itu malah jadi bumerang. Makannya, perbup ini adalah pegangan kita untuk melakukan tindakan,” tegas Faisal. [] Admin