BOGOR-KITA.com – Ini hasil seminar yang digelar Islamic Lawyer Forum (ILF) bertema “Revisi UU KPK Lemahkan Pemberantasan Korupsi ?” yang diselenggarakan di Amaris Hotel Tebet Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).
Menurut pemandu kegiatan Ahmad Khosinudin yang juga sering disebut Presiden ILF, rencana perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, saat ini diwarnai dua narasi yang saling konfrontatif. Narasi Pemerintah bersama DPR mengatakan bahwa revisi UU KPK dalam rangka memperkuat KPK, sementara pimpinan KPK, sejumlah akademisi kampus, aktivis anti korupsi, justeru menilai perubahan UU KPK tersebut memperlemah KPK. “Bahkan sejumlah Komisioner KPK, mengembalikan mandat sebagai pimpinan KPK kepada Presiden,”ungkapnya.
Hal senada disampaikan mantan penasehat KPK Dr. Abdullah Hehamahua. Menurutnya, jika ada yang menyatakan amandemen UU KPK justeru dirinya mengatakan bahwa KPK sedang sakarotul maut. “Korupsi adalah kejahatan luar biasa, bukan hanya dilakukan satu partai atau satu intansi, tetapi sudah antar negara,” ungkapnya dalam sesi awal diskusi.
Sementara Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH. MH berpendapat seharusnya UU KPK tidak perlu direvisi. “Yang diperlukan itu UU Perampasan Aset jika ada kenaikan harta kekayaan pejabat yang tidak wajar dan sepanjang pejabat tersebut tidak dapat membuktikan dari mana asal kekayaannya,” jelasnya.
Sedangkan Candra Purna Irawan, SH.MH Sekjen LBH Pelita Umat menyatakan, di dalam Undang-Undang yang baru akan ada Dewan Pengawas KPK. Dia mempertanyakan posisi dan status penegak hukum dari dewan pengawas yang punya kewenangan memberikan izin penyadapan dan pengangkatan pimpinan baru di KPK. “Saya menduga kuat hal ini sebagai upaya mencekal Novel Baswedan agar tidak masuk lagi ke KPK,” tegasnya.
Sementara Azam Khan yang berbicara di sesi akhir kegiatan mengungkapkan bahwa revisi UU KPK penuh kemunafikan. Dia mencontohkan adanya pemilihan badan pengawas. “Badan pengawas ini independen apa tidak? kalau yang memilihnya Presiden, apakah terjamin independensi-nya?” ucapnya. Sedangkan M. Budiyanto
anggota BEM STIH Dharma Andiga menyampaikan bahwa masyarakat terpaksa menyetujui revisi UU KPK dan pimpinan KPK yg baru. “Dengan harapan KPK tetap terus eksis dan gencar memberangus para koruptor di negara ini,” katanya singkat. [] Admin / FHR