Kab. Bogor

Ini Daftar 6 Desa Kelurahan akan Dikarantina di Kabupaten dan Kota Bogor

BOGOR-KITA.com, KOTA BANDUNG – Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdapat 6 desa/kelurahan di Kabupaten dan Kota Bogor yang masuk kategori kritis covid-19. Disebut kritis karena memiliki jumlah pasien positif covid-19 sebanyak 6 atau lebih. Pemprov Jabar merekomendasikan pemerintah daerah setempat untuk melakukan karantina lokal terhadap desa/kelurahan kritis covid-19.

Desa/ kelurahan mana saja yang kritis covid-19 di kedua wilayah tersebut?

Berikut 6 desa/kelurahan di Kabupaten dan Kota Bogor yang masuk kategori kritis covid-19 berdasarkan data yang diterima BOGOR-KITA.com, dari Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Berli Hamdani, Selasa (2/6/2020) pagi.

Kota Bogor

  • Kecamatan Bogor Timur :

Kelurahan Baranang Siang total 10 kasus positif

  • Kecamatan Bogor Utara :
Baca juga  Optimalkan Pengelolaan Hibah Bansos Melalui Aplikasi Sahabat

Kelurahan Tegal Gundil total 8 kasus positif

Berdasarkan data yang dirilis Pemkot Bogor update Selasa (2/6/2020) pukul 14.00 di Kelurahan Baranang Siang terdapat sebanyak 3 kasus positif sedang di Kelurahan Tegal Gundil terdapat sebanyak 5 kasus positif.

Kabupaten Bogor

  • Kecamatan Gunung Putri :

Desa Cikeas Udik 9 kasus positif

Desa Ciangsana 8 kasus positif

Desa Bojong Kulur 8 kasus positif

  • Kecamatan Cibinong :

Kelurahan Pabuaran 6 kasus positif

Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bogor update Selasa (2/6/2020) pukul 19.00 WIB, berikut sebaran kasus di desa/ kelurahan kritis covid-19 tersebut.

Desa Cikeas Udik total 8 kasus positif  (2 sembuh, 2 meninggal, 4 positif aktif)

Desa Ciangsana total 10 kasus positif (2 sembuh, 0 meninggal, 8 positif aktif)

Baca juga  Libur Lebaran, Warga Luar Kota Bogor Tidak Bisa Wisata di Kota Bogor

Desa Bojong Kulur total 12 kasus positif (2 sembuh, 2 meninggal, 8 positif aktif)

Kelurahan Pabuaran total 8 kasus positif (2 sembuh, 0 meninggal, 6 positif aktif)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merekomendasikan agar pemerintah daerah setempat melakukan karantina lokal kepada desa/kelurahan yang mempunyai pasien positif covid-19 sebanyak 6 orang atau lebih.

“Penetapan karantina desa/kelurahan tersebut menjadi kewenangan kepala daerah yaitu bupati atau wali kota masing-masing. Provinsi Jawa Barat hanya merekomendasi saja sesuai kajian atas data dan fakta di lapangan,” kata Berli. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top