Regional

Ini Alasan Warna Zona di Jabar Ikuti Gugus Tugas Pusat

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, memutuskan mengubah lima warna zona dalam menentukan level kewaspadaan pandemi Covid-19 di Jawa Barat menjadi empat warna, sesuai dengan zona warna dalam kategori risiko yang selama ini diterapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani, perubahan warna zona tersebut agar masyarakat bisa memahami dengan platform dan pemikiran yang sama se-Indonesia.

“Jawa Barat adalah provinsi yang terbuka menerima masukan dan perubahan, sepanjang untuk kebaikan masyarakat,” kata Berli kepada BOGOR-KITA.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa (14/7/2020).

Baca juga  Anggota DPRD Jabar: Perhatikan Insentif Petugas Lapangan

Ihwal perubahan warna tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil kepada wartawan di Markas Kodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7/2020).

Ridwan Kamil mengatakan, dalam minggu ini akan ada proses transfer dari level kewaspadaan provinsi menggunakan level kewaspadaan gugus tugas nasional.

“Yang tadinya kita hitam, merah, kuning, biru, dan hijau akan bergeser atau ditranslasi menjadi merah, oranye, kuning, dan hijau,” tutur Ridwan Kamil.

Adapun sebelumnya, Divisi Perencanaan, Riset, dan Epidemiologi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar menggunakan lima warna zona untuk level kewaspadaan di Jabar yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat), Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat), dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah).

Baca juga  Ini Kata Ridwan Kamil Soal Lonjakan 962 Kasus Corona di Jabar

Lima zona tersebut ditentukan berdasarkan leveling dan analisis dari sembilan indikator, yakni laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), laju Pasien Dalam Pengawasan (PDP), laju perkembangan pasien positif, laju kesembuhan (recovery rate), laju kematian (case fatality rate), laju reproduksi instan (Rt), laju transmisi (contact index), laju pergerakan, dan risiko geografis.

Dilansir situs webnya, Gugus Tugas Pusat sendiri mengategorikan risiko menjadi empat yakni Zona Merah (Risiko Tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, Zona Oranye (Risiko Sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, Zona Kuning (Risiko Rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta Zona Hijau (Tidak Terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif COVID-19. [] Hari

Baca juga  Seorang Warga Cirebon Diduga Terjangkit Virus Korona
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top