Oleh: Fatiatulo Lazira S.H (Praktisi Hukum)
BOGOR-KITA.com, JAKARTA- Viral berita Jokowi – Ma’ruf, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024, dinyatakan batal akibat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 44 P/HUM/2019. Putusan itu dijatuhkan tertanggal 28 Oktober 2019, namun baru dipublikasikan sekarang, Juli 2020.
Putusan itu berkaitan dengan dikabulkannya pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 3 ayat (7) yang berbunyi: “Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”, yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri, dkk., selaku Pemohon.
Ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU tersebut dianggap merupakan norma baru yang bertentangan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi:
1. Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia;
2. Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang;
5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumtah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang;
Rachmawati Soekarnoputri, dkk., mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU No. 5 Tahun 2019 tersebut, membuka kemungkinan Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih tidak memiliki akseptabilitas dan tidak merepresentasikan harapan rakyat Indonesia di 34 Provinsi yang tersebar di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan populasi penduduk kurang lebih 200 Juta Jiwa, yang dimana sebaran populasi penduduk setiap provinsinya tidak proporsional.
Oleh karenanya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Rachmawati Soekarnoputri, dkk., dan menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan ketentuan Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan penjabaran ulang norma yang terkandung dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A.
Penulis menyimpulkan, setidaknya ada 2 (dua) alasan Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap PKPU No. 5 Tahun 2019 dimaksud, antara lain:
Pertama, aspek Materi: muatan materi Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena menghilangkan presidential threshold sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara provinsi yang tersebar di Iebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia;
Kedua, aspek kewenangan: Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat dan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, sedangkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No. 5 Tahun 2019 tersebut, tidak diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak mencerminkan asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dengan pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 6A Undang-Undang Dasar 1945;
Lalu, apakah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 44 P/HUM/2019, yang membatalkan keberlakuan Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, berimplikasi hukum terhadap penetapan Jokowi – Ma’ruf, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024?
Pertama, untuk menjamin perlindungan hukum dan hak asasi manusia, Indonesia menganut asas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang. Ini dapat kita temui dalam Pasal 28I Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 44 P/HUM/2019 yang baru diputus tertanggal 28 Oktober 2019, tidak berlaku surut, karenanya tidak memiliki implikasi hukum terhadap penetapan Jokowi – Ma’ruf, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI dalam sidang pleno tertanggal 30 Juni 2019.
Kedua, penetapan Jokowi – Ma’ruf, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024, telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019, tertanggal 27 Juni 2019. Mahkamah Konstitusi adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Final, mengandung pengertian bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat putusan mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, tidak ada upaya hukum lagi terhadap penetapan Jokowi – Ma’ruf, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia terpilih periode 2019-2024, yang telah diperkuat oleh lembaga kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, secara faktual, berdasarkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi, pada Senin (20/5/2019) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi. Dengan demikian, penetapan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai presiden telah memenuhi ketentuan Pasal 416 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang merupakan penjabaran ulang norma yang terkandung dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A, karena telah memenuhi syarat presidential threshold sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara provinsi yang tersebar di Iebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia. []