Nasional

Ade Yasin: Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Jangan Sebatas Formalitas

BOGOR-KITA.com, JAKARTA- Implementasi setiap acara sosialisasi 4 Pilar MPR RI benar-benar tersampaikan tujuannya, bukan sekedar formalitas.

Hal itu dikemukakan Bupati Bogor Ade Yasin dalam acara penandatanganan MoU antara MPR RI dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tentang Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut hangat penandatanganan MoU tersebut untuk meluaskan cakupan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hingga ke berbagai pelosok daerah. Kehadiran kepala daerah untuk menyemarakan Empat Pilar MPR RI akan menjadi tambahan daya dorong MPR RI dalam membumikan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

“Para kepala daerah merupakan ujung tombak dalam mengelola tata kehidupan bermasyarakat. Semangat membangun daerah harus diselaraskan dengan semangat membangun ikatan kebangsaan. Disinilah letak urgensi perlunya para kepala daerah terlibat dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Sehingga bisa bersama-sama menguatkan narasi kebangsaan yang berisikan nilai-nilai luhur bangsa, baik kepada perangkat pemerintah daerah maupun kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Bamsoet usai mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Baca juga  Meninggal Karena Corona: Balita 0,4%, 60 Tahun ke Atas 45,9%

Turut hadir pengurus APKASI antara lain Ketua Umum Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Sekretaris Jenderal Najmul Akhyar (Bupati Lombok Utara), serta anggota lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang. Sedang bupati lain mengikuti jalannya acara melalui sambungan virtual.

Bamsoet memaparkan Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang- undang. Frasa ”dibagi atas” (dan bukan ”terdiri atas”) menegaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan, di mana kedaulatan negara berada di Pusat. Sedangkan frasa ”terdiri atas” merujuk pada konsep federalisme, di mana kedaulatan berada di tangan masing-masing negara bagian.

Baca juga  KOPITU Ikut Sukseskan On Boarding 1 Juta UKM di E Katalog LKPP

“Para pendiri bangsa menyadari karena kemajemukan bangsa, formulasi organisasi bernegara tidak bisa dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Kebijakan yang sentralistik hanya akan menjadikan daerah sebagai objek, dan mengesampingkan hak dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan daerahnya sesuai karakteristik, kondisi objektif, serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” papar Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini meyakini, dengan melibatkan para kepala daerah, Sosialisasi Empat PIlar MPR RI akan berjalan semakin efektif dengan diwarnai kearifan dan budaya lokal setempat. Sekaligus menguatkan dinamika kehidupan masyarakat di 416 Kabupaten di seluruh Indonesia tetap memiliki keterkaitan dengan kehidupan nasional.

“Sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, telah memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Empat Pilar MPR RI akan semakin meneguhkan prinsip demokrasi pemerintahan daerah tidak menyimpang dari kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Bamsoet. [] Hari

Baca juga  Peneliti di Singapura Prediksi Covid-19 Indonesia Mulai Berakhir Awal Juni
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top