Kab. Bogor

HMR dan AGJT Minta Pemkab Tegakkan Aturan, Jangan Kalah sama Pengusaha Tambang

BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di jalan jalur tambang Rumpin hingga menelan korban jiwa, jadi perhatian serius Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) dan Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT).

Ketua HMR Ananda Sugiarto mengatakan, berdasar catatan yang dimiliki, dalam waktu beberapa bukan terakhir sudah ada 4 orang pelajar di Kecamatan Rumpin yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Yang menjadi fokus perhatian kami adalah nyawa manusia, itu masalah kemanusiaan. Jadi jangan main – main dengan hal itu,” tegas Ananda Sugiarto, Kamis (9/8/2025).

Nandut sapaan akrabnya, menambahkan bahwa dari pemantauan di lapangan, makin hari intensitas lalu lalang truk tambang di siang hari justru makin tinggi dan banyak.
Sedangkan saat malam hari justru sepi.

Baca juga  PT Surveyor Indonesia Berikan Pelatihan Kerajinan Bambu Kepada Anak Punk

Hal ini menunjukan bahwa pengawasan dan penegakan aturan jam tayang sangat lemah di saat rencana pembangunan jalan khusus tambang belum rampung atau terlaksana.

“Pemerintah jangan sampai kalah sama perusahaan. Harus segera ditegakkan itu Perbup 56 tahun 2023, jangan cuma dibuat. Coba tengok para korban kecelakaan, biar tahu bagaimana rasanya kesedihan serta kehilangan,” cetus Nandut.

Senada, Ketua AGJT Junaedi Adi Putra mengungkapkan pihaknya sudah berkali – kali menyampaikan ke Pemda dan Pemprov permasalahan mobilisasi truk tambang.

Baik di Kecamatan Rumpin, Parungpanjang dan Gunungsindur, termasuk hal – hal teknis untuk bisa lepas dari permasalahan ini.

“Kami menilai Pemerintah diatur dan kalah oleh pengusaha tambang dan transporter. Pemerintah juga gagal melindungi warga nya dari ancaman dan keselamatan di jalan raya,” cetus Kang Jun, sapaannya.

Baca juga  Intip Tradisi Tabuh Bedug Warga Kampung Leuwiranji Rumpin Usai Tarawih

Ia membeberkan, berbagai dampak lalu lalang truk tambang seperti kecelakaan, kemacetan, polusi, ISPA, pelibatan anak dibawah umur, dan pungli akan terus terjadi. Selagi akar masalah dan dari hulu hingga ke hilir nya tidak diselesaikan secara baik.

Untuk itu, lanjutnya, AGJT beharap agar Pemkab Bogor segera mengambil langkah krusial dan taktis dengan menegakkan Perbup 56 tahun 2023 tentang pembatasan jam operasional truk angkutan tambang.

“Jangan dibiarkan seperti sekarang truk tambang bebas melintas siang hari pada jam anak – anak berangkat dan pulang sekolah. Sangat beresiko dan berbahaya,” tukas Kang Jun. [] Fahry

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top