BOGOR-KITA.com, KARAWANG – Satreskrim Polres Karawang mengamankan Et alias Ny (40) ibu janda beranak satu, warga Dusun Simpar Rt 001/003, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, pelaku tunggal pembunuhan anak kandungnya sendiri yang diduga hasil hubungan gelap.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan kasus tersebut berawal dari warga yang menemukan mayat bayi di tempat sampah dalam kantong plastik ditutupi jerami dalam kondisi sudah meninggal dunia dan dikerumuti semut di belakang rumah Et alias Ny.
Setelah mendapat laporan, kata Bimantoro, Unit PPA Sar Reskrim langsung melakukan penyelidikan atas temuan bayi dalam tumpukan jerami tersebut, dan berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang tak lain ibu kandung bayi tersebut karena informasi dari saksi-saksi korban sempat terlihat pelaku hamil.
“Bayi diduga hasil hubungan gelap di luar nikah, karena malu tidak tidak ada bapaknya” kata Bimantoro, Jum’at (13/12/2019).
Kastreskrim mengemukakan, proses persalinan diduga dilakukan sendiri oleh pelaku. Setelah lahir dilempar ke belakang rumah dekat pohon pisang. Untuk mengelabui warga, bayi ditimbun dengan jerami.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kain dan plastik pembungkus, obat aborsi.
“Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” kata AKP Bimantoro Kurniawan. [] Nandang