Kab. Bogor

Hal- hal Ini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Desa

BOGOR-KITA.com, CIBINONG – Desa di Kabupaten Bogor merupakan sumber – sumber kekayaan ekonomi karena di sana ada pertambangan , pertanian dan pariwisata.

Tapi di sisi lain, desa juga menjadi kelemahan bagi Kabupaten Bogor, pasalnya di sana terdapat kemiskinan , pengangguran dan keterbelakangan. Dalam catatan BOGOR-KITA.com, di Kabupaten Bogor terdapat 45 Desa Tertinggal yang butuh perhatian untuk meningkat menjadi Desa Berkembang.

Seiring dengan masuknya teknologi 4.0 yang tak terbendung maka harus ada upaya upaya khusus melakukan pembangunan di pedesaan. Bagaimana caranya ?

Laila Dwitari Tuasikal, Mahasiswa Jurusan Perencanaan Wilayah Pascasarjana IPB University memberikan pandangannya soal hal itu kepada BOGOR-KITA.com, Senin (4/11/2019).

Menurut Tari yang pertama, desa perlu penataan dan identifikasi potensi desa kemudian perlu adanya siknronisasi dokumentasi RPJMD kabupaten dan desa dalam artian harus ada penyelarasan target dokumen rencana kegiatan skala jangka panjang dan menengah.

Baca juga  Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor:  Positif Tinggi, Skor Belum Mendekati Zona Merah

Yang kedua, desa perlu fokus pada pengembangan kapasitas staf desanya. Tidak bisa serta merta kepala desa mengangkat perangkat desa dengan dasar tim kemenangan desanya, karena akan ada PR panjang dalam penataan kembali perangkat desa dan itu akan boros waktu.

Ketiga, desa perlu berkonsentrasi secara maksimal terhadap peningkatan kader desa dan masyarakatnya. Perlu adanya ruang belajar untuk masyarakat serta ruang sadar membangun bersama. Dana Desa hadir bukan berarti untuk meredupkan partisipasti jiwa urungan atau rembukan yang sudah menjadi budaya desa. Dana desa hadir untuk semakin menambah semangat rembuk atau urungan yang sudah lama melekat di kehidupan masyarakat Bogor.

Keempat, kepala desa dan sekretaris desa harus terus dibekali kapasitas memimpin. Hal kecil ini kadang dipandang sepele oleh pemerintah. Namun ini serius dan berdampak pada keberlangsungan program di desa.

Baca juga  DPRD Bersama Pemkab Bogor Sepakati Empat Hal Ini

Kelima, ruang informasi desa harus dikondisikan dengan kemampuan masyarakat setempat untuk mengakses sebagai bagian pengontrol untuk pemerintah desa. Kita tidak bisa serta merta menerapkan sistem informasi desa (SID) untuk masyarakat yang masih minim pengetahuan untuk mengakses via teknologi.

Hal-hal ini menjadi tugas bersama untuk mewujudkan tujuan dari UU Desa untuk menjawab kesejahteraan masyarakat di desa. [] Admin

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top