Netizen

Faktor-Faktor Meningkatkan Efektifitas Audit Internal Syariah

BOGOR-KITA.com, DEPOK – Sulit ditemukan auditor internal syariah yang berkualitas karena kurangnya pendidikan khusus, keterampilan, atau program pelatihan audit syariah yang dapat memenuhi kebutuhan suatu lembaga keuangan islam dan regulator syariah. Kurangnya kompetensi untuk melakukan audit internal syariah yang efektif dikarenakan auditor internal syariah tidak memiliki latar belakang syariah dan ruang lingkup audit syariah. Pada kenyataanya auditor internal syariah tidak mencukupi kualifikasi, bahkan jika ada, auditor kurang dalam independensi dan kompetensi. Seorang auditor internal syariah yang baik harus memiliki kedua kualifikasi baik dalam syariah maupun secara akuntansi.

Kompetensi merupakan suatu perilaku seseorang yang lebih unggul daripada orang lain yang berkaitan dengan kinerja pekerjaan, keterampilan teknis dan pengetahuan untuk melakukan pekerjaan dalam bidang profesional. Hal ini diperlukan seseorang khususnya pekerja profesional karena dapat meningkatkan efektifitas organisasi. Efektifitas audit internal syariah dapat dicapai jika kemampuan auditor internal syariah telah memenuhi ketentuan yang menjadi tujuan lembaga keuangan islam.

Baca juga  Judi Togel Masih Ada di Subang

Kompetensi dibagi menjadi dua bagian yaitu spesifik dan universal. Kompetensi secara spesifik berkaitan dengan peran manajerial sedangkan kompetensi secara universal terdiri atas manajemen pusat dan manajemen supra yaitu perencanaan dan pengorganisasian. Dalam kaitannya auditor internal syariah memiliki kriteria kompetensi tersendiri yang perlu dikuasai untuk memaksimalkan kinerja agar sesuai dengan harapan pemangku kepentingan.

Menurut The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), “Auditor harus memiliki pengetahuan mengenai aturan dan prinsip-prinsip syariah. Namun ia tidak perlu memilki pengetahuan dengan tingkat yang sama seperti anggota dewan syariah, sehingga auditor tidak memiliki wewenang dalam berpendapat mengenai aturan dan prinsip-prinsip syariah. Fatwa atau ketentuan yang dibentuk dan dikeluarkan oleh dewan syariah menjadi dasar pertimbangan auditor untuk menyimpulkan apakah suatu organisasi atau lembaga keuangan telah mematuhi aturan dan prinsip-prinsip syariah”. Auditor internal syariah perlu menambah kompetensi teknis melalui pendidikan berkelanjutan seperti pelatihan karyawan mengenai fiqh muamalat.

Baca juga  Mbah Moen Wafat, DPW PPP Jabar Intruksikan Lakukan Shalat Ghaib

Kesuksesan audit bergantung pada sumber daya manusia seperti memiliki tenaga ahli yang kompeten dan kredibel untuk mengatur pekerjaan dan mendapat hasil audit yang baik. Dengan demikian terdapat kebutuhan untuk diadakan pelatihan yang tepat mengenai konsep syariah karena sebagian besar petugas bank syariah berasal dari latar belakang konvensional. Pengalaman audit mengacu pada berbagai pengetahuan dan keterampilan dimana auditor memperoleh hasil dan pengalaman dari pekerjaan audit yang meningkatkan efektifitasnya. Hal ini memungkinkan auditor internal syariah dalam memberikan hasil audit serta perbaikan syariah yang tepat.

Auditor interal syariah pada lembaga keuangan Islam tidak hanya harus memiliki pengetahuan terkait Syariah, namun juga perlu menambah pengalaman dalam audit syariah, keterampilan serta pelatihan.

Baca juga  Pemkab Subang Targetkan Pendapatan  Pajak 2020 Sebesar Rp 280 Milyar

Hal ini dapat meningkatkan pencapaian hasil audit yang unggul dan mendapat kesuksesan audit yang luar biasa. Faktor lain yang dapat meningkatkan kualifikasi auditor internal syariah adalah sebagai berikut, kemahiran dalam menerapkan standar prosedur audit internal, kemampuan dalam bidang akuntansi, ekonomi, perdagangan, perpajakan serta sistem teknologi informasi, pemahaman ketentuan manajemen yang berlaku, dan keterampilan berkomunikasi dengan demikian, proses audit syariah akan lebih efektif dan jika auditor internal memliki pengetahuan yang relevan dan memadai tentang fiqh muamalat dan syariah akan lebih mewaspadai terkait isu yang bertentangan dengan syariah.

[] Oleh: Nujiya Rusyda Mukhbita, Mahasiswi STEI Sebi, Depok, Jawa Barat

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top