Kota Bogor

Dugaan Manipulasi KK untuk PPDB di Kota Bogor, Disdukcapil Diminta Beri Penjelasan

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Adanya kasus kecurangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA sederajat melalui sistem zonasi menjadi perbincangan publik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mangaku akan melakukan investigasi dan evaluasi atas kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, panitia PPDB dan unsur lainnya yang terlibat dalam proses PPDB.

“Kami akan melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari kasus ini, karena sudah banyak sekali aduan yang masuk ke kami. Nanti dari hasil investigasi dan pendalaman maka kami akan memberikan catatan evaluasi serta rekomendasi untuk Pemerintah Kota Bogor,” ucap ASB sapaan akrabnya pada Kamis (6/7/2023).

Baca juga  Bukan di Mall Boxies, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Kamis 14 Maret 2024

Menurut ASB, kasus serupa pernah terjadi pada 2019 lalu dengan modus operandi manipulasi tempat tinggal atau KK seperti yang saat ini tengah viral. Sehingga, ia pun menilai seharusnya peraturan yang mengatur PPDB ini bisa diperbaiki guna meminimalisir celah kecurangan yang ada.

“Misalkan, khusus untuk anak-anak yang masih bersekolah dilarang pindah tempat tinggal atau numpang KK di Kota/Kabupaten yang sama. Sehingga, target diterbitkannya peraturan zonasi menjadi tepat sasaran. Memang tidak ada peraturan yang sempurna, tapi seharusnya peraturan itu bisa meminimalisir celah manipulasi yang bisa dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Ia menilai, bahwa Disdukcapil perlu menjelaskan proses pelayanan mutasi administrasi kependudukan (Adminduk). Sebab, saat ini juga ada dugaan pemalsuan tanda tangan dari kepala dinas yang saat ini tengah menjabat, sedangkan SK yang dikeluarkan tahun 2021.

Baca juga  Pemkot Bogor Buka 294 Formasi CPNS 2019

“Pemerintah Kota Bogor harus melakukan penyajian data rinci yang dikeluarkan oleh Disdukcapil terkait hal ini. Penyajian data rinci ini, sangat perlu dilakukan untuk memetakan periodisasi waktu mutasi penduduk usia sekolah dari SMP yang mau ke SMA. Dari situ kita bisa lihat, ada tidaknya NIK yang terkonsentrasi di nomor KK tertentu dan kewajaran alamat yang digunakan,” tandasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Devie Prihartini Sultani meminta Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah III agar transparan dalam pelaksanaan PPDB.

“Kita (DPRD) hanya sebatas bisa mengawal, semoga KCD bisa transparan untuk melaksanakan tugasnya menerima murid baru sesuai dengan haknya, masuk sekolah baik lewat jalur afirmasi, prestasi dan zonasi karena sekolah di Kota Bogor ini belum merata,” kata DPS sapaan akrabnya.

Baca juga  Minyak Goreng Langka, Rizal Utami Minta Pemkot Bogor Gencarkan Operasi Pasar

Ia mengungkapkan, bahwa dengan sistem zonasi warga di perbatasan Kabupaten Bogor kesulitan untuk masuk SMA Negeri, sebab belum meratanya sekolah negeri di Kota Bogor, sehingga mereka mendaftar ke sekolah negeri di Kabupaten Bogor.

“Ini harus dipikirin oleh Pemkot Bogor, apakah zonasi ini sudah betul diterapkan, apakah kita sudah siap dengan sistem zonasi ini,” pungkasnya. [] Ricky

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top