BOGOR-KITA.com – Dua pelaku pembobol rumah dinas (rumdin) Camat Kecamatan Tenjo Anas, ternyata residivis kambuhan spesialis kasus pencurian. Kedua pelaku berhasil diringkus tim Buser Polres Bogor bersama unit Reskrim Polsek Parungpanjang pada, Sabtu (6/7/2019).
Dua orang tersangka bernama B (38) warga Kampung Cirarab RT 002/001 Desa Cirarab, Kecamatan Legok Tangerang sedangkan, N (28) warga Kampung Cibunar Koko RT 06/01 Desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang.
Mereka kini meringkuk di dalam penjara. “Benar mereka residivis kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Parungpanjang dan baru keluar beberapah bulan belakangan,” kata Kapolsek Parungpanjang Kompol Nurohim kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Nurohim mengatakan, dari data kepolisian tersangka N dan B ini sudah pernah terlibat hukum kasus pencurian.
“Jadi dulu dua orang tersangka ini pernah menjalani hukuman tindak pida pencurian dan kemudian keluar kurang lebih beberapah bulan kebelakang,” terangnya.
Menurut Nurohim, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.
Panit Reskrim Polsek Parungpanjang Ipda A.M Zaluku menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di tempat berbeda. Tersangka N ditangkap di Kampung Tapos Desa Tapos Kecamatan Tenjo, sedangkan B ditangkap di Kampung Cirarab Desa Cirarab Kecamatan Legok Tangerang.
Polisi masih melakukan pendalaman kasus ini. Pasalnya, tersangka sudah menjual sebuah barang bukti (HP Iphon) hasil curiannya senilai Rp12 juta melalui media sosial atau COD,” pungkas Zaluku.
Kasus pencurian tersebut berawal saat kedua pelaku masuk ke rumah Dinas Camat Tenjo dengan mencongkel jendela dapur. Kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai sebesar 9 juta rupiah, sejumlah perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah dan tiga buah handphone. [] Admin/Pkr