Kota Bogor

Dua Pelaku Pembacokan Saat Tawuran di Cipaku Ditangkap Polisi

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan saat tawuran di Jalan Cipaku, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Minggu 12 November 2023 lalu.

Kedua pelaku pembacokan yang ditangkap itu adalah RR alias Iki (19) dan MR alias Abang (22).

Kedua pelaku terbukti menganiaya korban Muhamad Herdiansyah Sutisna atau Abem (22) menggunakan senjata tajam (sajam) hingga meninggal dunia.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Dikatakan Kombes Bismo tawuran tersebut terjadi atas kesepakatan kedua kelompok. Pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak sedangkan kelompok korban yaitu Cipaku All Star.

Baca juga  Freeze Mob, Ratusan Kader PKS Kota Bogor Tolak Kenaikan BBM

“Kelompok Cipaku All Star kalah jumlah, sehingga terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” kata Kombes Bismo pada Rabu (15/11/2023).

Menurut Kombes Bismo korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit karena kehabisan darah.

Ia mengungkapkan, bahwa kedua yang diamankan yakni pemilik motor dan penyedia sajam dan pelaku pembacokan.

“Jadi dua orang ini berboncengan yang satu memberikam sajam kepad yang dibonceng lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” katanya.

Motif pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia karena ada rasa kebanggaan sehingga mereka dirasa hebat di lingkungannya.

“Kami juga amankan barang bukti disekitar TKP dan dirumah tersangka diantaranya dua stik golf, satu pedang, tiga celurit yang salah satunya digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelasnya.

Baca juga  LPPTKA Diharapkan Bantu Pembangunan Karakter

Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peristiwa tawuran, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kita imbau kepada masyarakat patuhi peraturan dan undang-undang karena membawa sajam, tawuran, kegiatan balap liar, geng motor yang menimbulkan gangguan kamtbmas itu dilarang oleh undang-undang,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara, jo pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara dan pasal 55 KUHP turut seta dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top