BOGOR-KITA.com – Seperti apa kondisi internal Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) setelah Direktur Umumnya berinisial DSH ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Lapas Paledang pada Senin (3/9/2018) terkait dugaan korupsi karena menempatkan dana PD PPJ sebesar Rp15 miliar dalam bentuk deposito di Bank Muamalat tahun 2015.
Bunga deposito itu sendiri terbagi dua. Bunga dalam bentuk uang disetor ke kas PD PPJ, dan bunga dalam bentuk logam mulia digunakan DSH untuk kepentingan pribadi .
Wakil Walikota Usmar Hariman berinisiatif meninjau langsung ke Kantor PD PPJ, Rabu (5/9/2018).
“Alhamdulillah baru hari ini saya bisa turun setelah ditetapkannya kawan kita Pak Ir. DSH sebagai tersangka, “ kata Usmar.
Tiba di Kantor PD PPJ, Usmar Hariman dilapori bahwa dua direktur lain yakni Direktur Utama Andri Latif dan Direktur Operasi Syuhairi tidak berada di tempat. Keduanya dipanggil secara mendadak oleh Walikota Bogor Bima Arya.
Usmar mengaku tidak kecewa. “Saya bilang ke Pak Dirut tidak apa-apa, Dirut fokus saja di sana dan saya lebih mementingkan kinerja staf ke bawah karena fungsi pelayanan kepada masyarakat di bidang pasar harus tetap berjalan,” ucapnya.
Usmar kemudian berkeliling dari satu ruang ke ruang yang lain. Usmar ingin melihat secara langsung apakah pegawai bekerja dengan semangat atau tidak.
“Saya tanya satu per satu, mereka tetap semangat walaupun mereka juga merasa prihatin. Mereka juga berharap proses ini bisa berjalan dengan cepat,” kata usmar.
Usmar berharap agar pihak kejaksaan, di tengah-tengah kepadatan tugas, bisa cepat melakukan proses pelimpahan kasus DSH ke pengadilan.
“Lebih cepat kepastian hukum didapat, lebih bagus untuk kepastian kita semua,” jelasnya.
Terkait upaya penangguhan penahanan DSH, Usmar mengatakan mendukung. “Mudah – mudahan Pak Dirut dan reng-rengan serta Pak Wali dengan kapasitasnya, bisa membahasakan ke Kejari sehingga ada pemahaman untuk penangguhan penahanan,” kata Usmar lagi.
Usmar mengemukakan, soal penagguhan itu memang kewenangan kejaksaan. “Tetapi yang terpenting kita sudah sudah upayakan untuk memohon penangguhan dengan jaminan kepala daerah. Saya pun secara pribadi siap menjadi tambahan jaminan di samping Pak Wali atas dasar bahwa yang bersangkutan akan koperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri dan hal lainnya,” tegasnya. []