Properti

Dramaga Tower Dibiarkan, DPRD Kabupaten Bogor, Ngomel

BOGOR-KITA.com – Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Duta Dramaga Lestari, pengembang proyek pembanguan Apartemen Dramaga Tower di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Dramaga terus menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Kali ini, giliran Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Kukuh Sri Widodo, yang angkat bicara. Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera membongkar apartemen yang kini masih dalam tahap pembangunan itu.

“Sudah jelas jelas melanggar kenapa dibiarkan saja, kemana Satpol PP. Mereka kan penegak perda, mengapa tidak bertindak,” kata Kukuh geram saat ditemui PAKAR di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Cibinong  Jum’at (31/10).

Dikatakan Kukuh lagi, dugaan pelanggaran yang dilakukan Apartemen Dramaga Tower yang dituding menjadi penyebab ancaman banjir terhadap warga Kampung Doneng, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga ini bukan yang pertama kali terjadi di Kabupaten Bogor.

Baca juga  PPKM Mikro di Kabupaten Bogor: Positif 93, Sembuh 85, Kasus Aktif Naik dari 335 Menjadi 342 Orang

“Di kecamatan kan ada Unit Pol-PP, apa mereka tidak tahu bangunan itu bermasalah. Mengapa mereka tidak bertindak? Apa kerja mereka selama ini sehingga Dermaga Tower bisa bebas membangun seperti saat ini. Ini perlu perhatian, Satpol-pp Kabupaten Bogor tidak bisa berpangku tangan, harus segera turun tangan,” pintanya.

Hal senada dikatakan Wahyanto, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, Komisi 1 DPRD sudah menerima surat terkait keberadaan Dramaga Tower tersebut. Oleh karena itu dugaan pelanggaran yang dilakukan Dramaga Tower itu akan menjadi agenda pertama dalam pembahasan Komisi 1 DPRD.

Politisi Partai Nasdem itu menegaskan lagi, DPRD akan membahas tentang Dramaga Tower itu setelah alat kelengkapan (AKD) DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor: Banyak Sembuh, Zona Merah Berkurang dari 40 Jadi 35 Kecamatan

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Tb Luthfie Syam mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak mengawasi keberadaan Dramaga Tower itu. Pihaknya hanya menerima laporan pengecekan dan pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Petanahan (DTRP) Kabupaten Bogor.

“Itu pun hanya dalam bentuk tembusan saja. Kita tidak bisa bergerak jika tanpa ada bukti laporan dari dinas terkait. Karena kita bertindak harus ada dasarnya, yaitu surat limpahan dari dinas yang menangani hal itu,” sebut Luthfie.

Luthfie menegaskan, Satpol PP bukan tidak bisa bertindak sendiri terhadap pelanggaran perda. Kalau ditanya, kenapa kita diam, karena hal itu masih dalam kewenangan dinas terkait dalam hal ini bidang pengawasan dan pengendalian (wasdal). “Jika sudah tak bisa ditangani, baru dilimpahkan ke kita dan kita siap untuk menindak tegas,” papar Lutfhie.

Baca juga  Corona Kabupaten Bogor Membaik: Positif 10, Sembuh 15

Terlebih kata Luthfie lagi, mengacu pada aturan baru, Undang-undang Nomor 203 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 255 ayat dua (2) C, Satpol PP kini tidak hanya bisa menindak bangunan yang melanggarseperti pembangunan apartemen mewahDramaga Tower, tetapi juga bisa melakukan penyidikan terhadap oknum-oknum yang bermain di belakang layar, baik itu dari swasta, dinas maupun badan hukum.

“Hasil penyidikan tersebut, akan dilaporkankepada Wakil Bupati BogordanSekda. Jika terindikasi ada yang bermain, maka sesuai dengan aturan harus diproses secara hokum, dan harus ditindak tegas,”ujarnya.

Seperti diketahui, pengembang proyek Kota Mandiri, Dramaga Tower diduga telah melakukan penyempitan aliran air Sungai Cihideung dengan membangun tembok turapan penahan tebingan yang melebihi batas bantaran sungai sejarak kurang lebih 4 meter sehingga menimbulkan pendangkalan.[] Harian PAKAR/Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top