BOGOR-KITA.com – DPRD Kota Bogor menyatakan sikapnya terkait langkah Kejaksaan Tinggi jawa Barat (Kejati Jabar) yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembelian Pasar Jambu Dua yang populer disebut kasus Angkahong.
Terbitnya SP3 untuk kasus Angkahong, dengan sendirinya membebaskan Walikota Bima Arya dan Sekda Ade Sarip sebagai pleger sebagaimana disebutkan dalam putusan majelis hakim saat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi mengatakan, semuanya merupakan kewenangan pengadilan untuk mengeluarkan SP3 atau tidak.
“Itu semua sudah kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi jabar. Mereka mengeluarkan SP3 atau tidak itu kan kewenangan mereka,” tegasnya saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Jumat (28/9/2018).
Menurutnya, dengan keluarnya SP3 itu menandakan sudah ada kajian yang mendalam. Tetapi Kiwong sapaan akrabnya, berharap semua kasus tipikor yang ada di Kota Bogor bisa diselesaikan sampai tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Kita berharap semua kasus yang menyangkut masalah tipikor di Kota Bogor bisa diselesaikan sampai tuntas agar masyarakat tidak berpikiran bahwa ada penyelewengan wewenang. Jadi dengan peyelesaian secara tuntas akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada,” pungkasnya. [] Fadil