DPRD Kota Bogor Tegaskan Perda Pencegahan Narkotika Harus Efektif dan Komprehensif
BOGOR-KITA.com, BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika menegaskan bahwa perda ini harus menjadi alat kontrol dan perlindungan sosial yang nyata, bukan sekadar regulasi formal.
Dalam rapat pembahasan, anggota Pansus, Rozi Putra, menekankan pentingnya efektivitas dan cakupan perda yang komprehensif dengan mengusung empat pilar utama.
Pertama, pencegahan, melalui edukasi yang masif, pemberdayaan komunitas, serta penguatan ketahanan keluarga. Kedua, penindakan, dengan pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika serta penerapan sanksi tegas bagi pelaku yang terjerat.
Ketiga, rehabilitasi, memastikan akses rehabilitasi yang mudah, terjangkau, terintegrasi, dan termonitor bagi korban agar siap kembali ke masyarakat.
“Keempat, proses integrasi penyintas untuk kembali ke masyarakat, dengan mendorong peran serta aktif seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemulihan korban,” ujar Rozi, Sabtu (15/3/2025).
Rozi menegaskan bahwa seluruh aturan dalam perda ini harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjawab permasalahan narkotika di Kota Bogor.
“Jangan sampai perda ini hanya menjadi dokumen yang tidak punya daya eksekusi,” tegasnya.
Perda ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan,” pungkasnya. [] Ricky