Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Batalkan Raperda Penyertaan Modal Perumda PPJ

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membatalkan dan mengembalikan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) kepada Pemerintah Kota Bogor.

Keputusan ini diambil setelah digelarnya rapat internal Bapemperda dengan pihak Pemkot Bogor, Jumat (4/3/2022) lalu.

Wakil Ketua Bapemperda Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan, dikembalikannya draft raperda ini dikarenakan belum dilakukannya revisi rencana bisnis dan kajian investasi yang sudah diminta oleh tim Pansus Raperda.

Selain itu, tuntutan berupa dikeluarkannya aset Pasar Sukasari dari isi PMP, hingga keputusan ini diambil belum dilakukan oleh pihak Pemkot Bogor.

Baca juga  Raker Perdana dengan DPR, Erick Thohir Sebut PLN dan Hutama Karya Sedot PMP Terbanyak

“Jadi dengan dikeluarkannya aset Sukasari, otomatis nilai PMP-nya ikut berubah. Dari yang sebelumnya sekitar Rp46 miliar, berubah jadi cuma Rp5 miliar. Ini kan substansinya sudah berubah dan sampai sekarang itu belum direvisi, makanya kami memilih untuk dikembalikan,” ucap Endah, Selasa (8/3/2022).

Tak hanya itu, kata Endah dalam rapat tersebut juga terkuak fakta adanya dugaan maladministrasi atau pelanggaran Permendagri nomor 19 tahun 2016. Dimana dalam proses pengajuan Raperda PMP ini oleh pihak Pemkot Bogor. Dimana, sebelum mengajukan PMP, pihak Pemkot Bogor harus melayangkan surat ke DPRD Kota Bogor.

Namun, surat yang diklaim sudah dilayangkan pada 15 Desember 2020 ini tidak ada atau tidak ditemukan oleh DPRD Kota Bogor bentuk fisiknya.

Baca juga  Sebanyak 39.468 Wajib KTP Belum Lakukan Perekaman Data

“Nah, ini ada tahapannya. Tahapan pertamanya yaitu pengajuan surat, itu aja gak ada suratnya, makanya ini kita kembalikan. Dibenerin lagi lah prosesnya dan isinya Raperda PMP itu,” katanya.

Dengan demikian, dirinya memutuskan kesepakatan bersama antara Bapemperda, Bagiah Hukum Setda Kota Bogor, BKAD, dan Bagian Perekonomian Setda Kota Bogor, untuk dikembalikan lagi Raperda PMP.

“Dirapikan dulu dengan prinsip kehati-hatian. Dipenuhi prosedur dan tahapannya, nanti baru bisa dimasukan ke Bapemperda lagi, baru pembahasan di Pansus lagi,” pungkasnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top