Kab. Bogor

DPRD Diharapkan Tetapkan Perubahan Nomenklatur BPT Jadi BPM PTSP

Kardenal

BOGOR-KITA.com – Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kabupaten Bogor berharap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomenklatur BPT menjadi Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) bisa selesai awal Desember.

“Diharapkan pansus yang dibentuk DPRD bisa segera membahas raperda dan menetapkannya menjadi perda awal Desember,sehingga BPT bisa menyandang nama baru menjadi BPM PTSP mulai tahun ini juga,” ujar Sekretaris BPT Kabupaten Bogor, Kardenalkepada PAKAR melalui sambugan telepon, Minggu (16/11).

Ia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan untuk mendorong berkembangnya investasi sekaligus menciptakan pelayanan penanaman modal yang kondusif.

“Kita ikut aturan baru dari pusat tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 97 Tahun 2014 tentang Pembentukan BPM PTSP. Jika DPRD menetapkan awal Desember ini, maka Kabupaten Bogor menjadi yang pertama melakukan pembentukan dan perubahan nomenklaturBPT menjadi BPM PTSP,” paparnya.

Baca juga  Pemkab Bogor Ingin Ukir Sejarah dengan Pancakarsa

Selain itu, dengan perubahan ini, maka beban kerja dan struktur organisasi yang selama ini dibebankan pada 1 bidang akan semakin ringan karena dibagi pada bidang lain.

“Kalau sekarang ini kita punya 3 bidang, nantinya ada tambahan katena ada 1 bidang yang akan dipecah menjadi 2 bidang karena beban kerjanya terlalu berat,” terang dia lagi.

Struktur organisasi saat ini terdiri dari Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan dan Bidang Data dan Pengendalian. “Pada struktur baru kita pecah pelayanan perizinannya sehingga bidangnya menjadi Bidang Penanaman Modal, Bidang Pelayanan Perizinan I, Bidang Pelayanan Perizinan II, serta Bidang Data dan Pengendalian,” bebernya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan, rencananya bidang penanaman modal akan membawahi Sub Bidang Perencanaan serta Promosi dan Kerjasama. Bidang Pelayanan Perizinan I akan membawahi Sub Bidang Verifikasi Administrasi serta Penerbitan.Sementara itu, Bidang Pelayanan Perizinan II membawahi Sub Bidang Verifikasi Administrasi serta Penerbitan. Pada Bidang Data dan Pengendalian sendiri akan membawahi Sub Bidang Data dan Informasi serta Pengaduan dan Pengendalian. [] Harian PAKAR/Admin

Baca juga  Rektor IPB: Melupakan Hablum Minal Alam Menyebabkan Bencana di Mana-mana
Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top