Dengar pendapat DPRD Kota Bogor dengan tim apraisal Pasar jambu Dua
BOGOR-KITA.com – DPRD akan mendalami penjelasan tim apraisal yang menetapkan harga tanah Pasar Jambu Dua yang dibeli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi B DPRD Kota Bogor, Teguh Rikhanto seusai dengar pendapat dengan tim apraisal Pasar jambu Dua di Gedung DPRD Kota yang menetapkaBogor, Kamis (26/2/2015).
Selain dihadiri Komisi A dan B DPRD, dengar pendapat juga dihadiri Sekda Ade Sarip Hidayat, sejumlah kepala SKPD dan perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Pembelian lahan Pasar Jambu Dua senilai Rp43 miliar itu memicu meningkatnya suhu politik Kota Bogor. Pembelian lahan untuk tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang tergusur dari Jalan MA Salmun itu, sempat diberitakan oleh media tertent, ditengarai diwarnai adanya transaksi haram itu. Tak pelak, DPRD mewacanakan akan mempertanyakan duduk masalahnya dengan menggunakan hak interpelasi.
“Dewan sudah memiliki dokumen lengkap terkait pembelian lahan Pasar Jambu Dua yang diperoleh dari pihak apraisal. Kita akan dalami dokumen itu,” kata Teguh Rikhanto.
Sementara tim aprasal, Adnan menegaskan, harga tanah yang dibebaskan oleh Pemkot Bogor senilai Rp43 miliar lebih dinilai wajar. “Harga ditetapkan setelah dilihat dari nilai fisik dan nilai non fisik,” katanya.
Bahwa kemudian dipersoalkan, menurut Adnan wajar saja, karena yang namanya penjual selalu akan memberikan nilai non fisik dengan nilai tinggi, sementsajara pembeli akan selalu memberikan nilai rendah. Metode yang dilakukan untuk menetapkan harga lahan Pasar Jambu Dua itu sendiri, menurut Adnan dilakukan dengan pendekatan income, yakni harga sewa pasar tersebut. Kemudian diperbandingkan dengan harga sewa lahan di depan dan di belakang. [] Boy