Dirumahkan, 16 Karyawan TWM Park Puncak Ngadu ke LBH
BOGOR-KITA.com, CISARUA – Sebanyak 16 karyawan Taman Wisata Matahari (TWM) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor mengadu ke LBH Masyarakat Adat Puncak (MAP) terkait status kepegawaiannya selama dirumahkan.
Ketua LBH MAP, Edison SH mengatakan, 16 karyawan TWM ini sejak Januari 2021 dirumahkan dengan waktu yang tidak terbatas.
“Dari awal Januari 16 karyawan TWM dirumahkan, tapi ga tau sampai kapan,” ujar Edison, Selasa (12/1/2021).
Selain waktu yang tidak jelas, 16 karyawan ini pun selama dirumahkan tidak akan menerima gaji sedikitpun. “Tidak akan dapat gaji,” ucapnya.
Dikatakannya, pihak manajemen, hanya menawarkan kepada 16 karyawan jika akan berhenti kerja, manajemen akan memberikan pesangon sebanyak 3 bulan gaji.
Namun, jika tetap ingin tercatat sebagai karyawan TWM dan siap dirumahkan, para pekerja ini sama sekali tidak mendapat gaji.
“Karyawan akan dikasih pesangon selama tiga bulan gaji kalau berhenti,” ungkapnya.
Atas kebijakan tersebut, para karyawan yang jumlahnya 16 orang ini mengadu ke LBH MAP. Sebab, mereka merasa tidak memiliki kejelasan alias digantung selama dirumahkan.
Sementara, Manager TWM Park, Erwan membenarkan 16 karyawannya dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji sama sekali dan akan memberikan uang kalau mereka berhenti. “Itu pun hanya tiga bulan gaji pesangonnya,” ujarnya.
Namun Erwan tidak mau membahas secara rinci terkait dirumahkan dan tidak digajinya 16 karyawan tersebut. “Itu sudah keputusan perusahaan,” tandasnya. [] Danu