BOGOR-KITA.com, BOGOR – Direktur KPK Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Giri Suprapdiono menilai berlakunya Undang – undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, merupakan pelemahan terhadap KPK. Pihaknya berharap pemerintah bisa secepatnya mengeluarkan Perppu untuk kembali menguatkan KPK. Karena kalau tidak dikeluarkan Perppu akan ada konsekuensi akibat kontrol dari korupsi.
Hal ini dikemukakannya saat menjadi narasumber di Kuliah Umum bertajuk ‘Revisi UU KPK dan Potensi Melemahnya Perang terhadap Korupsi’ di Aula Gedung FISIB, Universitas Pakuan, Kota Bogor, Jumat (25/10/2019).
Menurut Giri periode sekarang menjadi periode berat dalam memberantas korupsi. Pasalnya, ini seperti mengulang sejarah yang sama. Karena setiap 10 tahun Pemerintah membentuk lembaga pemberantas korupsi namun kemudian membongkarnya kembali.
“Revisi UU KPK ini dibuat seolah KPK tidak efektif, tidak mampu bekerja sama, banyak melanggar, penyadapan dan lainnya. Padahal penyadapan KPK dilakukan secara legal dan selalu diaudit Kominfo. Jadi yang dibutuhkan KPK itu UU penyadapan bukan UU revisi KPK,” tegasnya.
“Tingkat korupsi di Indonesia mendapatkan skor 38 alias peringkat ke 89 dari 109 negara. Tingkat ini sama dengan negara Srilanka. Jadi kalau tidak ada penguatan KPK akan sulit mengendalikan korupsi,” pungkasnya. [] Admin / Humpro Setdakot Bogor