Kota Bogor

Diklaim Warga, Camat: Lahan Puskesmas Pembantu di Griya Kencana Milik Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang terletak di perumahan Griya Kencana, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal masih terus berjalan meski ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mendapat info  ada warga yang mengaku pemilik lahan di tengah pembangunan pustu tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor perihal status kepemilikan tanah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, pemerintah saat membangun pastinya tidak asal, harus ada kajian dan diteliti dahulu keabsahan aset tersebut. Kalau ada yang menggugat, catatan tanah ada di BPN. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan BPN,” ucap Ade Sarif kepada BOGOR-KITA.com, Kamis (7/11/2019).

Baca juga  Kuatkan Sinergi, Pemkot Bogor dan DPRD Gelar Rakor

Sementara itu, Camat Tanah Sereal, Asep Kartiwa menuturkan, lahan yang dibangun Pustu itu merupakan aset milik Pemkot Bogor, tetapi ada yang mengklaim bahwa lahan yang dibangun Pustu Kencana itu milik seorang warga.

“Sejak pembangunan Perumahan Griya Taman Kencana yang dibangun oleh PT Fajar, sejak saat itu diserahkan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Bogor sehingga dimasukan kedalam aset milik pemkot. Bahkan sudah bertahun tahun lahan itu dimiliki Pemkot Bogor. Sejak dipasang papan plang lahan milik Pemkot Bogor, tidak ada yang mengklaim dari pihak manapun. Namun ketika ada pembangunan Pustu Kencana, tiba-tiba ada warga yang mengklaim,” ungkap Asep Kartiwa.

Baca juga  Pemkot dan Pemkab Bogor Lebih Baik Kerjasama Majukan 6 Kecamatan

Menurut Asep apabila pihak warga yang mengklaim memang mereka memiliki kekuatan dan surat surat, silahkan saja melaporkan kepada pihak berwenang. Ia juga meminta agar pembangunan Pustu Kencana berjalan terus dan jangan berhenti, karena menyangkut kebutuhan masyarakat soal pelayanan kesehatan.

“Pembangunan jalan terus saja, karena secara aturan semuanya sudah sesuai. Klaim itu silahkan ranahnya ke pihak berwajib, dan tidak mempengaruhi proses pembangunan,” terangnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top