Dikepung Usaha Galian Tambang, SDN Cipinang 03 Cipinang Perlu Direlokasi
BOGOR-KITA.com, RUMPIN – Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) O3 Cipinang yang berada di Desa Cipinang Kecamatan Runpin Kabupaten Bogor saat ini kondisinya rawan bahaya.
Pasalnya, saat ini gedung sekolah sudah terindikasi mengalami pergeseran tanah. Bahkan dinding dan pondasi terdorong, akibat dampak aktivitas galian tambang yang berada persis di sebelah sekolah.
Menyikapi hal tersebut, para wali murid dan warga meminta segera dilakukan relokasi (perpindahan tempat) gedung sekolah ke lokasi yang lebih aman dan tak terdampak aktivitas galian tambang.
“Usulan tersebut sudah disampaikan ke pemerintah desa, kecamatan, dinas dan lainnya. Bahkan sudah dilakukan rapat musyawarah bersama termasuk pihak perusahaan tambang,” ucap Suwarna, Kepala SDN Cipinang 03 Kecamatan Rumpin, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, usulan relokasi SDN Cipinang 03 sudah mendapat respon dan dukungan positif dari pemerintah dan pihak perusahaan. Dan sudah ada opsi pengadaan lahan untuk relokasi.
“Jadi posisi lahan dan gedung sekolah dengan lahan tambang sangat dekat. Makanya potensi rawan longsor dan lainnya. Untuk itu kami berharap agar relokasi ini segera dapat terealisasi,” ujar Suwarna yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kecamatan Rumpin.
Kepala Desa Cipinang Mad Hasan yang dikonfirmasi redaksi menjelaskan bahwa saat ini proses musyawarah relokasi SDN Cipinang 03 lebih mengarah kepada pembahasan pemilihan lokasi baru.
“Karena ada dua pilihan tempat, yaitu di Kampung Cituyup dan Kampung Rabak. Sebagian besar wali murid lebih memilih di Kampung Rabak karena lebih aman dan jauh dari aktifitas pertambangan,” ujar Kades Cipinang.
Sementara Camat Rumpin Icang Aliudin menegaskan, relokasi SDN Cipinang 03 sudah sangat diperlukan guna menjamin keberlangsungan pendidikan para siswa di sekolah itu agar lebih aman nyaman.
Camat menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 4 (empat) kali pertemuan musyawarah para pihak guna mencari solusi terbaik realisasi rencana relokasi sekolah tersebut
“Tinggal pemilihan lokasi yang tepat, jumlah luas lahan yang dibutuhkan dan teknis dari pelaksanaan rencana relokasi tersebut. Karena harus sesuai aturan dan kebutuhan,” tutup Camat Icang. [] Fahry