Kota Bogor

Diduga Tak Berizin Minimarket di Kota Bogor Disorot

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Dewan Pembina Pimpinan Cabang Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Reza Sangardia Alfarisi menyoroti banyaknya minimarket di Kota Bogor diduga tidak mengantongi izin.

Seperti Minimarket Lawson yang berada di Jalan Raya Lodaya, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah dan Lawson Cimanggu yang luput dari pengawasan pemerintah.

Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah konsen menindak bangunan-bangunan yang diduga tidak berizin.

Dikatakan Reza, keberadaan bangunan yang akan diperuntukkan bagi Minimarket Lawson ini diduga tidak berizin. Informasi itu didapat berdasarkan laporan warga yang konon tidak pernah dimintai izin sebagai warga sekitar.

“Dengan adanya dugaan tersebut tentunya harus menjadi perhatian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perizinan dan yang berada di wilayah, mulai dari warga sekitar, RT, RW Kelurahan dan Kecamatan,” ucap Reza kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Baca juga  Bima Minta Kepastian Tidak Ada Miras di Minimarket

Ia juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor segera melakukan tindakan tegas kepada Lawson untuk mentaati peraturan yang ada, jangan sampai melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin.

Sebab, kata Reza bila hal tersebut dibiarkan, nantinya akan banyak sekali usaha yang tidak berizin di Kota Bogor.

“Kami minta Pol PP secapatnya bertidak tegas dan melakukan penyegelan untuk memberhentikan minimarket itu,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan pihaknya akan mengecek dan melihat bukti perizinan ke minimarket Lawson tersebut.

Jika tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan, lanjut Agus Satpol PP Kota Bogor akan memanggil pihak minimarket Lawson.

Baca juga  Pendirian Minimarket di Perumahan Gria Kenari Mas Cileungsi Dihentikan Sementara

“Kalau dia (Lawson) tidak bisa memperlihatkan bukti perizinan kita akan beri surat peringatan 1, lalu surat peringatan 2, kemudian surat peringatan 3, jika sudah surat peringatan 3 belum bisa memperlihatkan bukti perizinan kita akan lakukan penyegelan,” katanya.

Sementara itu, Camat Bogor Tengah, Dicky Iman Nugraha mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait pengawasan bangunan untuk melakukan penindakan.

Dengan demikian, Dicky menegaskan soal izin pihaknya tidak menerima tembusan dari minimarket Lawson, sebab saat ini pengurusan izin tidak melibatkan kecamatan.

“Gak ada. Jadi ngecek sudah berizin tidaknya mesti ke DPMPTSP atau PUPR,” ujar Dicky.

Sementara belum ada pernyataan Lawson soal ini. [] Ricky

1 Comment

1 Comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top