Kota Bogor

Diduga Dilecehkan Oknum Guru, Korban Bersama Orang Tua Lapor ke Polresta Bogor Kota

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Oknum guru SMP berinisial H (70) yang diduga melakujan pelecehan seksual dilaporkan orang tua korban S (15) bersama kuasa hukumnya ke Polresta Bogor Kota, pada Kamis (22/9/2022) malam.

Laporan sendiri dibuat langsung oleh korban didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya, dengan nomor laporan STBL/B/1072/IX/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 22 September.

“Maksud tujuan kita ke Polresta Bogor kota itu untuk melakukan aduan atau laporan kepolisian atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Alhamdulillah hari ini kita sudah di terima dengan baik oleh kepolisian resort kota Bogor khusus nya unit PPA,” ucap Kuasa Hukum S, Anggi Triana Ismail.

Baca juga  Masuk Level 2, Sarana Olahraga di Kota Bogor Kembali Dibuka

Anggi mengatakan, kasus pelecehan yang dialami kliennya berinisial S itu terjadi ketika anak ini berencana berangkat dari rumah untuk melakukan penyelesaian pengambilan ijasah dengan stempel 3 jari. Namun saat anak tersebut tiba disekolah dan telah selesai melakukan stempel, namun tiba tiba ditarik mantan gurunya tersebut.

Lalu, di dalam penarikan tangan tersebut terjadi tindak pelecehan seksual, di mana mantan gurunya ini memegang bagian anggota tubuh korban.

Tak hanya sampai disitu, ketika korban memberontak dengan cara melepas genggaman oknum guru ini, H malah bersikeras memegang anggota tubuh S sambil merangkulnya.

Pada akhirnya si anak didik (korban) di bawa ke lantai dasar. Di situ pun dilakukan perbuatan yang sama dan bahkan di sana di sebuah lorong di lantai dasar, perbuatan itu diteruskan.

Baca juga  Pedestrian Harus Terkoneksi

“Nah, dari situlah anak ini mengadukan hal tersebut kepada orang tua. Kemudian ibu-nya bersikap melakukan laporan atas peristiwa atau musibah yang dihadapi oleh anak kandungnya,” jelas Anggi.

Peristiwa pelecehan sendiri kata Anggi, dilakukan pada hari Jumat 26 Agustus 2022 yang lalu. Memang di sini ada jangka waktu, dikarenakan memang anak ini sudah kena psikologinya.

Oleh karena itu, perlu kekuatan menyampaikan keterangan ini di hadapan orang tuanya. Dari situ lah, ada jangka waktu ini korban memberanikan diri untuk berbicara.

“Pasalnya, anak ini masih di bawah umur, psikologi nya belum kuat. Pada akhirnya dia kasih sper waktu untuk menguatkan dirinya menyampaikan hal ini,” ujarnya.

Baca juga  Komnas HAM Apresiasi Komitmen Pemkot Bogor Wujudkan Kota Toleran

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota (Kasat Reskrim) Dhoni Erwando membenarkan pelaporan pelecehan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru.

“Betul sudah ada laporan masuk, korban masih ada di ruang pemeriksaan,” imbuhnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top