Kota Bogor

Dicopot Diduga Gegara Pungli PPDB, Mantan Kepsek Ini Bakal Gugat Bima Arya ke PTUN

Bima Arya/ Pemkot Bogor

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Mantan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Kota Bogor Nopi Yeni menggugat Wali Kota Bima Arya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan kuasa hukumnya Dwi Arsywendo pada Kamis (21/9/2023).

Menurut Dwi Arsywendo proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap klien-nya tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.

Diketahui, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya oleh Bima Arya karena diduga melakukan pungli pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Keputusan pencopotan Nopi Yeni Sebagai kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN,” ucap Dwi.

Baca juga  Atlet Kota Bogor Peraih Emas SEA Games Bakal Dapat Kadeudeuh

Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.

“Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Nopi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor,” jelasnya.

Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.

Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.

Selain itu, kata Dwi pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni R dan D atas pemberitaan di beberapa media online dan diviralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.

Baca juga  Pendaftaran Mudik Gratis Polresta Bogor Kota Ditutup, Ini Langkah Selanjutnya bagi Yang Daftar

Mengenai dugaan pungli, sambung Dwi Kejari Kota Bogor juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap kliennya dan empat orang saksi.

“Klien saya sudah dipanggil Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi. Dan 4 orang saksi lainnya yang dipanggil adalah empat orang orang tua siswa juga sudah memberikan keterangan,” ujarnya.

Dwi menerangkan, berdasarkan keterangan para saksi, bahwa kliennya yakni Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 tidak pernah meminta uang dari para orang tua.

“Mereka diperiksa kejaksaan pada Senin 18 September 2023 dimulai pada pukul 14:00 – 17:00 WIB,” katanya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top