Kab. Bogor

Diadili Tanpa Bisa Mendengar Jalannya Sidang dengan Baik, Ade Yasin Tulis Tangan Surati Hakim

ade yasin
Kuasa hukum Ade Yasin tunjukkan surat yang ditulis kliennya

BOGOR-KITA.com, BANDUNG – Ada fakta lain seputar sidang dugaan penyuapan auditor BPK Jawa Barat dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Terdakwa Ade Yasin yang dihadirkan secara online mengeluh karena tidak bisa mengikuti jalannya sidang dengan baik karena terkendala jaringan internet. Ade Yasin pun mengirim surat keluhan kepada tim majelis hakim.

Keluhan tidak bisa mengikuti persidangan dengan baik ini terjadi lantaran sidang dilakukan terbuka untuk umum, namun terdakwa Ade Yasin dihadirkan secara online dengan jaringan internet sering mengalami kendala.

Seperti dalam sidang putusan sela yang berlangsung di PN Bandung Tipikor, Senin (1/8/2022) pagi. Paling tidak jaringan online yang menghadirkan Ade Yasin mengalami kendala tiga kali. Kondisi ini membuat Ade Yasin sempat mengeluh karena tidak bisa mendengarkan jalannya sidang.

Baca juga  Usmar Yakin Ade Yasin - Iwan Setiawan Bikin Kabupaten Bogor Makin Maju

Ternyata kondisi ini tidak hanya berlangsung pada sidang hari ini, namun pada sidang sidang sebelumnya juga terjadi.

“Yang mulia majelis hakim saya mohon dengan hormat agar saya dapat mengikuti sidang secara langsung,” kata Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara D. Butar Butar SH MH saat membacakan surat yang ditulis kliennya pada sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan sela.

Selembar surat berisi tulisan mengenai keberatan Ade Yasin atas pelaksanaan sidang daring itu disampaikan oleh Dinalara kepada Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menjelang sidang ditutup.

Ade Yasin sudah empat kali melaksanakan persidangan secara daring. Sidang pertama dan kedua dari Gedung KPK Jakarta, dan sidang ketiga dan keempat dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung.

Baca juga  Rombongan Presiden Prabowo Terjang Banjir di Cijayanti Bogor

Pada sidang keempat, Ade Yasin sedikitnya tiga kali menyela persidangan lantaran tidak dapat mendengarkan apa yang disampaikan oleh hakim.

Dinalara menyebutkan, sejak awal tim kuasa hukum telah meminta kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim untuk menghadirkan kliennya secara tatap muka di persidangan.

“Mengapa kita selalu ngotot mintakan kehadiran terdakwa di persidangan? Karena terdakwa lah yang paling merasakan dengan peristiwa ini,” kata Dinalara.

Ia mengaku akan terus memperjuangkan agar Ade Yasin dapat dihadirkan pada setiap persidangan. Salah satunya dengan memperoleh surat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Maka kami akan mengejar surat itu, mudah mudahan surat itu bisa direspons (oleh hakim) sehingga persidangan pada Rabu Bu Ade sudah bisa hadir di persidangan secara offline,” ujarnya.

Baca juga  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dorong Perluasan Operasi Pasar Murah

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih menyebutkan bahwa pihaknya tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya menghadirkan secara daring dalam persidangan.

“Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itupun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Hera. [] Hari

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top