Kota Bogor

Dedie Rachim Optimistis Menang Gugatan di MK

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menyatakan keyakinannya menang gugatan yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Gugatan ini membedakan dirinya dari kepala daerah lainnya, karena mencermati aspek khusus dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Dedie menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada penunjukan tanggal dalam SK pengangkatan dari Mendagri.

“Situasi ini harus dipertimbangkan secara khusus, karena terdapat perbedaan dengan permohonan judisial review dari beberapa pemohon lainnya. Kami disebutkan dengan jelas tanggal masa akhir jabatan dalam SK pengangkatan dari Mendagri,” ungkap Dedie pada Selasa (5/12/2023).

Optimisme Dedie semakin menguat dengan keyakinan bahwa gugatan mereka tidak akan tumpang tindih dengan tahapan Pilkada 2024.

Baca juga  Ratusan Petugas Periksa dan Awasi Post Mortem Hewan Kurban

Dikatakan Dedie, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, juga turut mendukung keyakinan ini.

“Terutama, kami memastikan bahwa masa akhir jabatan kami tidak bertabrakan dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan datang. Meskipun tahapan Pilkada mungkin dimulai pada bulan Juni, pelaksanaannya sendiri baru pada bulan November 2024 atau mungkin dimajukan,” tegasnya.

Dedie menekankan bahwa langkah ini adalah bentuk ikhtiar yang sah dalam sistem hukum yang berlaku.

“Kami berharap, dengan berakhirnya masa jabatan kami pada April 2024, gugatan ini dapat diterima dan dihormati sebagai bagian dari upaya kami untuk menjaga keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan optimisnya bakal menang gugatan ke MK.

Baca juga  Hasil Rekapitulasi Saksi TPS Internal, Dedie-Jenal Sementara Unggul

“Ya, argumentasi yang kami ajukan sangat kuat, logika hukumnya ada. Norma-norma nya jelas, ya jadi seharusnya itu bisa dikabulkan,” kata Bima

Bima mengungkapkan, ada puluhan bupati/wali kota yang pilkada nya 2018 dan dilantik 2019.

“Apabila gugatan ini dikabulkan, tentu berlaku bukan hanya penggugat, tetapi kepada puluhan bupati/wali kota. Yang paling ujung selesai di bulan Desember tahun depan ada bupati. Kalau wali kota paling ujung itu dibulan Juni 2024, yaitu Wali Kota Gorontalo,” terangnya. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top