Kota Bogor

Kronologi Alung Bunuh Pacarnya Sendiri, Korban Sempat Diajak Ke Hotel

BOGOR-KITA.com, BOGOR – Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pembunuhan wanita bernama Fitria Wulandari (22) oleh kekasihnya sendiri bernama Rahmat Agil alias Alung.

Fitria Wulandari ditemukan meninggal di ruko kosong di Jalan Sumeru, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat pada Sabtu (2/12/2023) lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut karena korban Fitria Wulandari menolak putus dengan Alung.

“Korban tak terima diputuskan oleh pacarnya dan teriak, sehingga tersangka membekap mulut korban hingga kekurangan oksigen dan lemas kemudian meninggal dunia,” kata Kombes Bismo pada Selasa (5/12/2023).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi setelah tersangka Alung melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah hotel di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal.

Baca juga  Sepeninggal Rudi Bule, Kadin Kabupaten Bogor Dipimpin Yasfar Rizal

Setelah korban lemas dan diduga meninggal dunia, Alung meminta seorang temannya untuk datang ke hotel. Setelah tiba di hotel teman Alung terkejut melihat korban terlentang dengan darah di seprai.

“Pelaku meminta bantuan korban dengan alasan korban mengalami kecelakaan,” katanya.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, teman Alung meminta untuk menghubungi keluarga korban dan membawanya ke rumah sakit. Tapi Alung mengatakan bahwa akan dibawa ke rumah orang tua korban terlebih dahulu.

“Korban dibonceng bertiga dengan diapit oleh tersangka dan temannya dengan rencananya akan dibawa ke rumah orang tua korban. Tapi sampai di mulut gang rumah orang tua korban, tersangka takut dan mengurungkan niatnya. Kemudian membawa ke ruko, tempat tersangka bekerja,” jelasnya.

Baca juga  Gemerlap Kemerdekaan Bangsa, Dompet Dhuafa Berhasil Alirkan Listrik di NTT

Pembunuhan itu terungkap ketika orang tua korban mencari keberadaan anaknya kepada Alung dan Alung mengatakan bahwa korban sedang bersama temannya.

Kemudian tersangka melaporkan kepada orang tua korban bahwa korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan dan jasadnya berada di dalam ruko di kawasan Brajamustika.

“Orang tua korban dan tersangka kemudian mengecek ke ruko da mengetahui korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia dengan tidak wajar, ayah korban langsung melaporkan ke Polsek Bogor Barat.

Setelah menerima laporan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan semua saksi dan menyimpulkan bahwa meninggalnya korban atas perbuatan pelaku.

“Keterangan saksi-saksi dan TKP, kami menyimpulkan dan kami dapat meyakini bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut,” terangnya.

Baca juga  Pakar Rempah IPB Pencipta Cinna-Ale Angkat Bicara Soal Covid-19

Kemudian pihak kepolisian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di kediamannya.

“Sudah kita amankan dan pelaku mengakui bahwa dia melakukan pembunuhan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [] Ricky

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top