Laporan Utama

Covid-19: Kabupaten Bogor Risiko Rendah, Kota Bogor Risiko Sedang

BOGOR-KITA.com, BOGOR –  Kabupaten Bogor dan Kota Bogor adalah dua daerah bertetangga. Secara geografis, keduanya menyatu. Wilayah Kota Bogor berada di tengah-tengah wilayah Kabupaten Bogor. Ibarat telur, wilayah Kota Bogor adalah kuning telurnya, sementara wilayah Kabupaten Bogor adalah putih telurnya.

Namun, dalam hal status risiko terhadap covid-19, kedua daerah berbeda satu dengan yang lain. Menurut katagori yang dibuat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat, yang dipantau melalui situs covid19.go.id, Sabtu (27/6/2020), Kabupaten Bogor masuk daerah zona kuning dengan risiko rendah, sementara Kota Bogor masuk zona oranye dengan risiko sedang.

Dalam situs tersebut, Gugus Tugas membuat zonasi risiko 27 kabupaten kota di seluruh Jawa Barat. Dari 27 kabupaten kota tersebut, 7 daerah masuk zona kuning, sementara 20 daerah lainnya masuk zona oranye. Apa bedanya daerah zona orange dengan zona kuning? Apakah daerah zona orange bisa berubah menjadi zona kuning? Apa kriterianya?

Zonasi Risiko 27 Kota Kabupaten di Jabar:

 

4 Kategori Zonasi Risiko

Secara keseluruhan, gugus tugas nasional membuat 4 kategori zonasi risiko. Yakni, zona merah, zona orange, zona kuning dan zona hijau. Masing-masing zona memiliki konsekuensi dalam hal aktivitas masyarakat. Di jawa barat tidak ada daerah yang masuk zona hijau atau merah.

Suatu daerah dianggap masuk dalam zona kuning atau risiko rendah adalah apabila penyebaran COVID-19 dapat terkendali dan tetap ada kemungkinan transmisi. Pada situasi ini, beberapa transmisi seperti dari imported case dan tingkat rumah tangga dapat terjadi. Namun kluster penyebaran tersebut dapat terkendali dan tidak bertambah.

Baca juga  Tahun 2020, 417 Desa di Kabupaten Bogor Banjir Uang

Sebagai implementasinya, masyarakat dapat beraktivitas di luar rumah dengan protokol kesehatan. Kegiatan seperti melakukan perjalanan, industri, bisnis, tempat olahraga, pelayanan kesehatan dan kegiatan keagamaan terbatas dapat dilakukan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Zona oranye atau risiko sedang adalah suatu daerah yang secara umum risiko penyebaran COVID-19 pada level ini tinggi dan potensi virus tidak terkendali. Pada level ini, transmisi lokal hingga imported case kemungkinan dapat terjadi dengan cepat. Pemerintah di daerah harus memantau kluster-kluster baru dan mengontrol pergerakan melalui testing dan tracking yang agresif.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat terutama kelompok rentan yang berada di daerah dengan status zona oranye disarankan untuk tetap berada di rumah, bekerja dari rumah kecuali untuk fungsi-fungsi tertentu. Apabila harus keluar rumah diwajibkan untuk selalu menjaga jarak di semua aspek.

Penumpang transportasi umum dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Tempat-tempat dan fasilitas umum termasuk sekolah ditutup. Kegiatan bisnis hanya dibuka secara terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan, stasiun bahan bakar dengan tetap menerapkan physical distancing.

Suatu daerah disebut zona merah atau risiko tinggi apabila penyebaran virus SARS-CoV-2 atau korona jenis baru penyebab COVID-19 tidak terkendali. Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat, wabah menyebar secara luas dan banyak kluster-kluster baru.

Baca juga  Corona Bodebek 29 Juni: Tertular Turun, 7 Jadi 1.939 Orang

Pada kondisi ini, pemerintah di daerah wajib melakukan testing yang intensif dan penelusuran kontak secara agresif pada kasus ODP dan PDP.

Dalam keadaan tersebut, masyarakat harus berada di rumah. Aktivitas seperti perjalanan, pertemuan publik, belajar mengajar dan kegiatan keagamaan tidak diperbolehkan. Kegiatan bisnis ditutup kecuali untuk keperluan yang bersifat esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik kesehatan dan stasiun bahan bakar.

Selain itu, tempat-tempat umum, area publik/keramaian, fasilitas sekolah juga ditutup untuk mencegah dan menghentikan laju penyebaran virus.

Pada daerah dengan zona hijau, beberapa jenis kegiatan seperti belajar mengajar di sekolah, aktivitas perjalanan atau transportasi, bisnis, kegiatan keagamaan sudah dapat dijalankan namun tetap harus memperhatikan standar protokol kesehatan yang meliputi, jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan menggunakan sabun. Seluruh kegiatan di luar rumah tersebut dikecualikan bagi seseorang yang memiliki sakit dengan gejala flu.

 

Perubahan Zonasi Risiko

Suatu daeerah dapat berubah dari satu zonasi risiko ke zinasi risiko lain. Hal ini ditentukan oleh perkembangan yang terjadi pada 15 indikator yang menjadi dasar penentuan zonasi risiko. Salah satu indikator tersebut adalah pergerakan jumlah terkonfirmasi positif, atau pergerakan jumlah pasien sembuh, meninggal dan lain sebagainya.

Dalam situs covid19.go.id disebutkan,  peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Gugus tugas sendiri menyebukan, hasil pembobotan skor dan zonasi risiko daerah akan diperbaharui secara mingguan. 

Baca juga  Supono: Kedepankan Tindakan Persuasif dibanding Pidana Dalam Perda Perlindungan Anak

Indikator-indikator yang digunakan adalah sbb:

Indikator Epidemiologi:
1)Penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
2)Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
3)Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
4)Penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
5)Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
6)Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak
7)Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif
8)Kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir
9)Laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk
10)Mortality rate kasus positif per 100,000 penduduk

Indikator Surveilans:
1)Jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 minggu terakhir
2)Positivity rate rendah (target ≤5% sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa)

Indikator Pelayanan Kesehatan:
1)Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS
2)Jumlah tempat tidur di RS Rujukan mampu menampung s.d >20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat di RS. [] Admin

 

Klik untuk berkomentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

To Top